Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.