Jakarta (16/2)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Desa Yusharto Huntoyungo memimpin lokakarya yang digelar secara daring dengan peserta yang bersal dari sejumlah unsur, antara lain dari Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah dan Para Peserta Lokakarya sesuai dengan undangan, pada Rabu, (16/2).
Lokakarya daring ini dibuka oleh Ketua Umum Adinkes Krishnajaya, dilanjutkan dengan penyampaian pesan keynote Address Integrasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Desa oleh Yusharto Huntoyungo.
Dalam paparannya Yusharto menyampaikan bahwa lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama untuk meningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur Desa yang lebih baik. "Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kawasan tanpa rokok," katanya.
Merokok, jelasnya, berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun, dan merupakan faktor risiko peningkatan paparan Covid-19. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 mencatat jumlah kasus penyakit akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke dan kanker adalah sebanyak 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp.16,3 triliun rupiah. Secara tidak langsung, tingginya prevalensi merokok akan mengancam berbagai program prioritas pemerintah, seperti pada upaya penurunan angka stunting, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) yang berkualitas dan berbagai program pembangunan lainnya.
"Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan keluarga pada rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok dari pada makanan dengan pemenuhan zat gizi. Padahal saat ini kita sedang berupaya bersama mendorong keluarga Indonesia untuk membeli sayur, daging, telur dan aneka makanan sehat untuk konsumsi sehari-hari," tambahnya.
Oleh karena, Yusharto menekankan perlunya dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, di antaranya melalui penetapan kawasan tanpa rokok (KTR), yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggungjawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan".
Melalui lokakarya ini pula, harapan Yusharto dan pihak Adinkes adalah adanya atensi dalam mendukung Penguatan Regulasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Dukungan dalam sejumlah hal antara lain, membangun komitmen kepala daerah terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam penggangaran dan pemanfaatan data/informasi untuk penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, kepala desa (Kades) dan aparatur desa (Apdes) diharapkan selalu melekukan sosialisasi serta menggerakan kader-kader di desanya untuk membudayakan hidup sehat. Pentingnya asistensi bersama-sama antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menerapkan budaya hidup sehat.
“Pemerintah desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.