Jakarta (22/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar SAPA DESA bertema Peran Pemerintah Desa dalam Memberdayakan PKK dan Posyandu sebagai LKD secara virtual via zoom meeting, dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Raden Roro Dervy Diana mewakili Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Tb Chaerul Dwi Sapta, Senin (21/3).
Kelembagaan Desa di antaranya adalah Pemerintahan Desa (Pemdes). Lembaga Desa penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia (local self goverment); Lembaga Adat Desa (LAD) Lembaga Desa sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan kewenangan asal usul (self governing community); serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Lembaga Desa sebagai mitra pemdes dalam melaksanakan kewenangan lokal berskala desa (self governing community).
"Pemerintah desa adalah Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang memiliki tugas, menyelenggarakan pemerintahan desa; melaksanakan pembangunan desa; melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa; melaksanakan pemberdayaan masyarakat," ujar Roro.
LKD berkedudukan sebagai wadah aspirasi masyarakat dan mitra pemdes dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan yang memiliki tugas pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat.
"Untuk gerakan PKK sendiri merupakan gerakan dalam pembangunan masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan. gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan," paparnya.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut TP PKK adalah mitra kerja pemerintah organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
"Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sendiri yaitu, membantu Kades dalam melaksanakan PKK. Sedangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berperan membantu Kades dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan Sosial dasar," tutur Roro.
Webinar tersebut dihadiri Kader Pemberdayaan Masyarakat KPM), Tim Penggerak PKK, serta kader Posyandu dari berbagai wilayah di Indonesia.