blog image
Created by : admin - 2022-02-15 16:52:10

Jakarta (15/2)- Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri telah melangsungkan kegiatan dengan konsep Webinar SAPA DESA bertema Konsolidasi PPKM Mikro Tingkat Desa serta Percepatan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes), Selasa (15/2) yang disampaikan oleh Isti Khoiriana Karim selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bidang Pemerintahan. Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Satria Gunawan dan Analis Kebijakan Ahli Muda Achmad Zaen Bahlizar mewakili Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo. 

Sesuai arahan Yusharto, kegiatan ini bertujuan menyapa desa bersama seluruh jajaran Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagai bentuk monitoring dan evaluasi sekaligus dialog dua arah mengenai berbagai program kegiatan maupun kebijakan terkait desa, termasuk kendala dan tantangannya. Meskipun pada tujuan utamanya dalam kesempatan SAPA DESA kali ini adalah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca kenaikan kasus Omicron memasuki tanah air. Selain Posko PPKM Mikro tingkat desa, webinar kali ini membuka ruang dialog mengenai penetapan batas desa, susunan dan tugas Tim PPBDes serta alur pelaksanaan penegasan batas desa. 

"Webinar dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, level 2, level 1 Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022," ujar Isti. 

Lanjutnya, "Bupati/Walikota memastikan terlaksananya hal-hal di desa, di antaranya adalah optimalisasi peran posko desa secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan, percepatan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di desa dengan menguatkan fungsi tim pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung; menetapkan kembali keputusan Kepala Desa mengenai pembentukan Satuan Tugas Posko desa dalam rangka penanganan Covid-19 di tingkat desa”. 

Berkaitan dengan penanganan Covid-19 dalam fungsi sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui penyuluhan, penyampaian melalui rapat-rapat desa, pengajian dan penyediaan banner di desa. Kemudian menyediakan ruangan untuk penanganan dengan kelengkapan berupa tabung oksigen, oxymeter, tempat tidur yang dapat ditambah dengan menggunakan asrama sekolah bahasa yang dibina Pemerintahan Desa. Lalu penyediaan anggaran dana desa minimal 8% untuk keperluan penanganan Covid-19. Salah satu bentuk penanganan Covid-19, Yusharto juga melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah. 

Selama melakukan kunjungan lapangan dan rapat koordinasi, dihasilkan beberapa hal, yaitu kebijakan/regulasi yang diberlakukan dalam pelaksanaan PPKM dalam penanganan Covid-19 di daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota masih mengacu kepada yang telah ditetapkan sebelumnya, namun untuk segera dipastikan masa berlaku kebijakan tersebut dalam hal keberlanjutan pelaksanaannya. 

Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran posko desa sebagai pengendalian dan penanganan Covid-19 di desa, memastikan kembali kebijakan desa berupa Perdes, Perkades, dan segera diterbitkan kembali surat keputusan Kepala Desa tentang satuan tugas posko desa dalam rangka penanganan Covid-19. 

Kemudian juga kegiatan dalam pelaksanaan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di desa sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan penetapan APBDesa dan persyaratan penyaluran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Selain itu, beberapa desa yang dikunjungi terpantau masih menerapkan pelaksanaan posko desa dengan menjalankan fungsinya yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Harapannya, melalui kegiatan yang dihadiri oleh 1000 peserta dari seluruh perwakilan Pemdes di Indonesia ini, PPKM Mikro dan Posko Desa benar-benar dioptimalkan sebagaimana anjuran pemerintah, agar penyebaran virus Covid-19 utamanya varian Omicron bisa ditekan dan tidak menjadi kian meluas. Selain itu, melalui Webinar SAPA DESA, perihal penetapan dan penegasan batas desa juga segara tercapai sesuai harapan masyarakat mengikuti alur yang prosedural dalam penetapan batas desanya.