blog image
Created by : admin - 2022-09-28 09:42:05

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan 199 Kode Desa di 17 Kabupaten, 9 Provinsi, Senin (26/09/2022), di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Wamendagri mengungkapkan penyerahan kode desa ini dilakukan setelah melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen dengan melibatkan tim penataan desa tingkat pusat.

“Syukur, Alhamdulillah, berkat kerja keras Bapak/Ibu sekalian di lingkup Pemerintah Daerah, maka usulan penataan desa di wilayah Bapak/Ibu berdasarkan hasil kesepakatan tim penataan desa tingkat pusat telah dinyatakan layak, sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Menteri Dalam Negeri memberikan Kode Desa,” ungkap Wamendagri.

Wamendagri mengatakan, dengan diberikannya kode wilayah administrasi pemerintahan desa menjadi semangat baru untuk terus berinovasi dalam pemberian pelayanan, khususnya bagi pemerintah desa yang baru saja lahir untuk membuka seluas-luasnya akses kesejahteraan bagi masyarakat senada dengan tema kita hari ini yaitu ‘Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat.’

Wamendagri meminta komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang hadir pada kesempatan ini, dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Agar apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kita, masyarakat, dan negeri yang kita cintai,” ujar Wempi.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

“Adapun hasil yang diharapkan selepas acara ini adalah untuk membangun komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan untuk mengedepankan pada tujuan dilakukannya penataan desa yang diantaranya adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Yusharto.

Berikut daerah yang diberikan kode desa :

  1. 3 Kode Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh;
  2. 12 Kode Desa di Kabupaten Pasaman Barat, 25 Kode Desa di Kabupaten Pasaman, dan 10 Kode Desa di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat;
  3. 2 Kode Desa di Kabupaten Musi Banyuasin dan 1 Kode Desa di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan;
  4. 4 Kode Desa di Kabupaten Pesawaran dan 1 Kode Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung;
  5. 1 Kode Desa di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur;
  6. 2 Kode Desa di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
  7. 1 Kode Desa di Kabupaten Luwu Timur dan 10 Kode Desa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  8. 15 Kode Desa di kabupaten Lombok Tengah dan 1 Kode Desa di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; serta;
  9. 34 Kode Desa di Kabupaten Sikka, 55 Kode Desa di Kabupaten Ngada, 22 Kode Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

 

Sumber : gubernurnews.com