Majalengka, (16/2)-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melakukan tinjauan lapangan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas surat Bupati Majalengka Nomor TV.03/326/Pem tanggal 14 Februari 2022.
Tinjauan lapangan pada hari Rabu 16 Februari 2022 ini, menurut Inspektur Khusus (Itsus) Kemendagri P. Kusna Hariman adalah dalam rangka meyakinkan atau memperoleh kebenaran (materiil dan formil) keberadaan objek tukar menukar dan menindaklanjuti verifikasi bersama antara Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, Bagian Pemerintahan Kabupaten Majalengka dan Dinas PMD Kabupaten Majalengka atas rencana tukar menukar TKD Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, menurut Sugeng Gunawan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes menyebutkan bahwa tukar menukar TKD Desa Cisambeng termasuk tukar menukar “Bukan Untuk Kepentingan Umum” yang telah diatur dalam Pasal 38 - 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Hasil tinjauan lapangan ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan izin Bupati Majalengka, izin Gubernur Jawa Barat dan Persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Desa Cisambeng berharap atas rencana tukar menukar TKD tersebut nantinya dapat disetujui sehingga tanah pengganti telah disiapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan bagi desa,” ujarnya.
Turut serta dalam kegiatan dimaksud adalah OTDA Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herdi. Inspektorat Provinsi Jabar Yusuf. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Majalengka Haryono, dan Dinas Pemdesa Cisambeng dan Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota juga Pihak Pemohon darI PT. Wikon.