blog image
Created by : admin - 2021-12-15 22:09:56

(Jakarta, 13/12)--Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah pada hari ini, Senin 13 Desember 2021 melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Pelaksanaannya menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kades yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Morowali Utara sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Nomor 180/0448/DPMDD/XII/2021 tanggal 7 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Morowali Utara.

“Pada pelaksanaan Pilkades kali ini, ada 52 calon kepala desa (Cakades) yang seluruhnya adalah Cakades laki-laki. Kemudian jumlah warga pilih dalam DPT sebanyak 7.954 pemilih yang tersebar di 35 TPS,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Morowali Utara Andi Parenrengi, dalam webinar pemantuan Pilkades Kabupaten Morowali Utara.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melakukan pemantauan secara virtual pada hari ini dalam rangka melihat praktik langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten Morowali Utara. Pemantauan dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Aferi S. Fudail. Salah satu TPS sampel pemantauan adalah TPS di Desa Molores Kecamatan Petasia Timur.

Secara umum, Aferi mendapatkan laporan virtual bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Pada kesempatan tersebut, Aferi juga menyampaikan pesan kedispilinan dalam protokol kesehatan (Prokes), pengaplikasian tinta tetes pada pemilih yang sudah menyalurkan suara guna meminimalisir kontak antar individu. Kedisiplinan diharapkan terus diterapkan sejak penghitungan suara hingga pelantikan Kades terpilih yang sesuai kehendak warga desa, dan mampu mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintah kabupatennya.