Sidoarjo, (24/12)--Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil. Mengacu pada aturan tersebut, telah dilaksanakan Tinjauan Lapangan dan Verifikasi Data Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bukan untuk Kepentingan Umum pada tanggal 21-24 Desember 2021 oleh Direktorat Jenderal Bina pemerintahan Desa melalui Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kebenaran materiil dan formil terkait tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.