(Jakarta, 14/12)—Sebanyak tiga kabupaten pada hari ini Selasa, 14 Desember 2021 melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pada kesempatan tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar dengan platform zoom meeting guna melihat penerapan Permendagri No 72 Tahun 2020 pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19. Pemantauan terjadwal pada Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Hadir dalam pemantauan virtual dimaksud adalah Bupati Toba Poltak Sitorus, Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Haili Yoga. Memimpin jalannya pemantauan adalah Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Aferi S. Fudail serta moderator Ratna Andriani.
Pemantauan langsung ke TPS sampel adalah di Desa Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Desa Sibadihon Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba dan Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Dari hasil pemantauan tersebut, dilaporkan bahwa ketiga kabupaten pelaksana Pilkades dimaksud tercatat rincian Kabupaten Bener Meriah pada 47 desa di 10 kecamatan yang diikuti oleh 148 calon kepala desa (Cakades) terdiri dari 142 laki-laki dan 6 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 25.733 orang yang tersebar di 73 TPS.
Kemudian di Kabupaten Toba pada 41 desa di 14 kecamatan yang diikuti oleh 104 Cakades, di antaranya adalah 93 laki-laki dan 11 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 18.872 orang yang tersebar di 56 TPS.
Sementara itu di Kabupaten Kepahiang pada 69 desa di 8 kecamatan yang diikuti oleh 229 Cakades dengan komposisi 216 laki-laki dan 13 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 51.298 orang yang tersebar di 135 TPS.
Terkait payung hukum dan regulasi, Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bener Meriah sudah menyesuaikan regulasi melalui Keputusan Bupati Nomor 140/623/SK/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Reje Kampung Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Reje Kampung yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 411/2095 tanggal 6 Desember 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Kampung Lokasi Pemilihan Reje Kampung Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bener Meriah.
Demikian halnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Toba, sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kondisi terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Toba telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 413/5891/DPMDPPA/2021 tanggal 8 Desember 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 Di Desa Lokasi Pilkades Serentak Tahun 2021 Di Kabupaten Toba.