blog image
Created by : admin - 2023-04-05 12:47:36

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerima konsultasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tegal (Pemkab) Dessy Afirianto. Rombongan diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemilihan Kepala Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri Wirahman Dwi Bahri, Senin (3/4/2023). 

Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemilihan Kepala Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Wirahman Dwi Bahri mengatakan respon dan arahannya terkait pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tegal tersebut sebagaimana kebijakan yang sudah ada sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ  Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Bahwasanya perihal agenda pelaksanaan pilkades memang kalau dari kita memiliki kebijakan diharapkan itu bisa tuntas di Tahun 2023 dan apabila memang harus melewati Tahun 2023 diharapkan per Januari 2024 karena kita sama-sama mengantisipasi bagaimana dinamika yang akan terjadi ketika pemilu berbarengan dengan proses pilkades," ujar Wirahman.

Lebih lanjut, Wirahman mengungkapkan tindak lanjut dari pertemuan tersebut, agar nantinya pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tegal bisa berjalan lancar dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Jadi, alhamdulillah tadi sudah saling berdiskus dan bertukar pikiran nanti pihak dari Pemkab Tegal akan menyurati kita dalam hal legitimasinya, bahwa dari kebijakan kita akan dituangkan dalam bentuk surat dari Ditjen Bina Pemdes," katanya. 

Sementara itu, Kadis PMD Tegal Dessy Afirianto mengatakan pelaksanaan Pilkades di Kab. Tegal akan dilaksanakan di tahun politik ini. Menurutnya di Kabupaten Tegal ada 49 desa yang rentan waktu pilkadesnya di bulan November, namun demikian ada 5 desa yang akhir masa jabatannya itu di bulan Maret, Januari, dan Februari. Bagaimana arahannya terkait dengan desa yang masa akhir masa jabatannya melebihi tahun 2023 ini," ungkap Dessy.