Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Subdit Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa (Musdes) Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa menerima audiensi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Senin, 15/8/2022, di Ruang Rapat Subdit Fasilitasi BPD dan Musdes, Jakarta Selatan.
Kasubdit Fasilitasi BPD dan Musdes, Mey Rahayuningsih mengatakan audiensi PABPDSI terkait dengan persiapan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD dan RAKORNAS I PABPDSI yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 11 November 2022 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah peserta sebanyak 1500 orang dari perwakilan BPD se-Indonesia. Audiensi ini merupakan tindak lanjut hasil pelaksanaan Rakernas PABPDSI pada tanggal 25-26 November 2021 yang dilaksanakan di Gedung Asia Afrika Kota Bandung.
"Dalam audiensi ini disampaikan bahwa pengurus PABPDSI meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara," ungkap Rahayuningsih.
Selain itu, Pengurus PABPDSI juga turut meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes untuk menjadi pembicara/keynote speaker dan meminta kesediaan Kementerian Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Pemdes untuk memberikan dukungan dalam bentuk surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan kepada kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Perwakilan PABPDSI yang hadir berjumlah 6 orang terdiri dari Ketua Umum, Sekjen dan Ketua serta pengurus DPD Provinsi Sumatera Barat. PABPDSI adalah organisasi/perkumpulan Anggota BPD seluruh Indonesia yang telah memiliki SKT dari Kementerian Dalam Negeri yang kepengurusannya telah terbentuk sejak 2019 lalu baik di pusat, provinsi, kab/kota, hingga tingkat kecamatan.
Dalam sejumlah agenda pertemuan yang telah diselenggarakan terdapat kendala terkait administrasi keuangan (SPPD) para peserta yang terlibat tidak dapat dicairkan oleh masing-masing desa dengan berbagai alasan. Padahal sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat kode rekening belanja pada APBDes untuk kegiatan peningkatan kapasitas BPD.
Selain itu, peningkatan kapasitas BPD merupakan hak anggota BPD yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh APDESI dan PPDI tidak ditemukan permasalahan serupa. Tentunya permasalahan tersebut sangatlah kontraproduktif dan tidak memberikan keadilan bagi sesama pengampu pelaksana fungsi pemerintahan desa.
Sumber : indonews.id