blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Rooy John E. Salamony, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa
 
Jakarta, 20/9/16 â–  UU Desa seakan menjadi sebuah demarkasi. Demarkasi antara paradigma lama dengan paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Dari paradigma yang menempatkan desa sebagai sebuah kelembagaan yang abu-abu kini menjadi sebuah lembaga yang sangat jelas desainnya, keberadaannya, otoritasnya dan sumber pendanaannya, sekaligus pertanggungjawabannya. Secara konseptual, Desa kini menjadi sebuah lembaga yang memiliki jati diri sehingga harus memiliki orientasi, memiliki visi dan misi yang pasti.

Oleh karenanya sesuai dengan semangat reformasi yang menjiwai terbitnya UU Desa, Nawacita dan Revolusi Mental, desa harus mampu tampil menjadi ujung tombak pemerintah dalam menampilkan wajah negara. Kewenangan menjadi sebuah kata kunci ! Ibarat sebuah makhluk, maka kewenangan adalah ruh yang menjadi sumber segala energi dan motivasi.

Menarik diskusi tentang kewenangan desa dengan sosok Drs. Rooy John E. Salamony, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa. Pak Rooy, begitu panggilan akrabnya, adalah salah satu sosok yang  turut menggodog Permendagri No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Spirit kewenangan desa adalah otonomi desa. Desa punya dua kewenangan pertama : subsidiaritas dan recognisi. Disamping dua kewenangan kedua, yaitu kewenangan perbantuan dari pemerintah. Permendagri menetapkan kedua kewenangan pertama itu. Dengan desa diberi kewenangan penuh, terutama kewenangan di bidang asal usul dan kewenangan lokal skala desa ini, hampir pasti desa dapat menerapkan kewenangan desa”, ungkapnya.

Menurutnya, kewenangan asal usul, lebih terkait dengan masalah sistem organisasi desa, kebiasaan adat istiadat dan tradisi desa, praktek hukum desa, kegiatan berbagai perayaan yang rutin diselenggarakn desa, disamping urusan dengan sistem pemerintahan desa itu sendiri.

Sementara kewenangan lokal desa, lebih ke urusan ekonomi. Urusan tambatan perahu, BUM Des, dan lain-lain adalah urusan kewenangan lokal skala desa. Permendagri No 44 Tahun 2016 mendudukkan kewenangan 1 dan 2 desa pada tempatnya.

Singkat kata, dengan UU Desa, negara menjamin kue pembangunan siap tersaji, Permendagri ini memberikan pisau tajam kepada desa untuk membagi secara adil kepada anak negeri tanpa intervensi dari pihak-pihak yang merasa lebih tinggi. 

Dari sini sudah tampak sekali binar mata wajah berseri warga desa, ekspresi wajah gembira dan bahagia karena negara semakin memuliakannya. (Red : Agt-Jam)