Jakarta, Kamis-9 Pebruari 2017
JAKARTA – Dalam rangka melaksanakan mandat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Pasal 8 ayat (1) dan (2) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemmberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing. Sebagai salah satu unit Eselon I (satu) di lingkungan Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut.
Guna mendukung hal tersebut, Sekretariat Direktorat Bina Pemerintahan Desa bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyelenggarakan Kegiatan Sosialiasi Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 9 Pebruari 2017 di Ruang Rapat Lt. 4 Gedung C Ditjen Bina Pemdes. Kegiatan dihadiri 335 peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon 2, Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4 dan JFU di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Balai Besar Pemerintah Desa Malang, Balai Pemerintah Desa Lampung.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Drs. Nugroho-Plt Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemendagri dan Dr. Budi Utomo, S.IP, M.SI – Kepala Bagian Perencanaan Inspektorat Jenderal Kemendagri selaku anggota Pokja pencegahan satgas saber pungli nasional.
Drs. Nugroho menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mempunyai 7 wewenang yang siknipikan yang salah satu diantaranya adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Diungkapkan lebih lanjut oleh Drs. Nugroho bahwa pemberantasan pungutan liar sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dihadapan para peserta, Drs. Nugroho kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun lebih pada akan budayanya yang hendak dihilangkan. Disisi lain pungli tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan, bila hal tersebut dibiarkan begitu saja pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas, pungli juga dapat melemahkan daya saing secara kelembagaan.
Selanjutnya bertindak sebagai narasumber ke 2 (dua) Dr. Budi Utomo, S.IP, M.SI menyampaikan informasi terkait tugas satgas saber pungli di lingkungan Kemendagri yaitu melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaat personil, satuan kerja dan prasarana yang berada di setiap komponen dilingkungan Kemendegari dengan sasaran sentra pelayanan publik di setiap unit Eselon I serta kekuatan yang dimiliki adalah satgas pungli Kemendagri dan APIP Itjen Kemendagri. Diakhir paparanya Dr. Budi menghimbau dengan keterpaduan semua elemen bangsa, hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama hilangkan. (W. Catlleya/KR- PRC)