blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Direktur Penataan dan Administrasi Desa bersama narasumber lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya
 
BANDUNG â–   Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Daerah Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan di Bandung pada tanggal 22 – 24 Agustus 2016.

Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Daerah ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 140.807-VIII-Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Daerah.

            Hadir dalam kegiatan ini adalah a) Aparatur Provinsi Jawa Barat yang berasal dari unsur Biro Pemerintahan Umum, BPMPD, Bappeda, Biro Hukum dan Inspektorat; dan ) Aparatur Kabupaten se-Provinsi Jawa  Barat dan Kota Banjar yang berasal dari unsur Bagian Tata Pemerintahan, BPMPD, Bappeda, Bagian Hukum dan Inspektorat. Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dimaksud terdiri dari pakar dan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

                        Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, bertujuan untuk a) Memberikan pemahaman secara komprehensif bagi Aparatur Provinsi dan Kabupaten terkait dengan substansi regulasi-regulasi tentang Pemerintahan Desa dan b) Memberikan pemahaman arah kebijakan Pemerintah sesuai dengan Program Nawacita (9 program prioritas) dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan berdaulat. (Red : Agt-Put)