blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Usai kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemerintahan Desa
Peserta berfoto bersama dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa

SAMARINDA â–   Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa telah dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2016 di Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Jl. Pangeran, Hidayatullah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140.254. III-Th 2016 tanggal 14 Maret 2016. Pembiayaan dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa ini berasal dari DIPA Tahun Anggaran 2016 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, diikuti oleh Aparatur Provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari unsur Biro Pemerintahan, dan Bapermades; dan aparatur Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari unsur Bagian Pemerintahan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Dengan narasumber dari pakar dan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Sri Haryanti, S.Sos, MM, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa selaku penanggung jawab kegiatan ini, dengan adanya kegiatan ini diharapkan, pertama, dapat meningkatnya  pemahaman secara komprehensif atas substansi regulasi-regulasi terkait dengan Pemerintahan Desa bagi Aparatur Provinsi dan Kabupaten. Kedua terwujudnya aparatur yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih, efektif, demokratis, dan akuntabel.