blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Peserta dan narasumber berfoto bersama usai sosialisasi
 
SALATIGA â–  Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa ini dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 30 Maret 2016 di Hotel Grand Wahid, Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Salatiga – Jawa Tengah. Kegiatan yang difasilitasi oleh Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 140.254. III-Th 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang penyelenggaraan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa. Pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan ini berasal dari DIPA Tahun Anggaran 2016 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Sri Haryati, S.So, M.Si selaku penanggung jawab acara, menjelaskan bahwa tujuan dan harapan dari penyelenggaraan ini, adalah a) Meningkatnya  pemahaman secara komprehensif atas substansi regulasi-regulasi terkait dengan Pemerintahan Desa bagi Aparatur Provinsi dan Kabupaten. Dan b) Terwujudnya aparatur yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih, efektif, demokratis, dan akuntabel.

“Begitu mulianya tugas yang kita emban ini, pesan saya dalam mewujudkan cita-cita kita bersama ini, mari kita lakukan dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas. Berbagai regulasi telah diterbitkan, mana yang menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa maka lakukan lah sesuai yang diamanatkan secara komprehensif dan tentunya koordinatif. Namun, sebelum kita melaksanakan hal-hal tersebut, terlebih dahulu kita pahami dan resapi bersama makna, esensi, dan substansi yang terkandung di dalam regulasi-regulasi tentang Pemerintahan Desa. Maka dari itu, saya minta kepada Bapak/ibu sekalian untuk secara sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini”, demikian pesan Nata Irawan, SH, M.Si, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri yang sampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi, Ditjen Bina Pemdes (Red : Agt-Put).