blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

JAKARTA– Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan penguatan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa secara berkelanjutan berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi Pelaksanaan program  reformasi birokrasi.  Sebagai langkah konkrit guna mendukung berhasilnya program reformasi birokrasi tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2019 lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 13 Mei 2019 di Ruang Rapat Lt. 4 Gedung C Ditjen Bina PemdesSosialisasi dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan guna menindaklanjuti hasil Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2019 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3109/ST tanggal 18 April 2019.  Mengawali acara sosialisasi Drs. Oktofianus J. Rahanra, M.Si – Kepala Bagian Perencanaan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, selain itu Bagian Perencanaan mengkoordinasikan terkait tugas anggota  Tim Reformasi Birokrasi yang telah terbentuk pada Tahun 2019 pada area masing-masing antara lain: manajemen perubahan, penataan peraturan perundangan-undanga, penguatan sistem pengawasan, penguatan Akuntabilitas Kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan Peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Narasumber pada acara sosialisasi tersebut adalah Dr. Sugeng Hariyono Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Dr. Sugeng  menyampaikan informasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemendagri Tahun 2018 mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 75,02 dengan predikat “BB” atau turun sebesar 0,01 point dari Tahun 2017 sebesar 75,03. Lebih lanjut Dr. Sugeng menyampaikan bahwa target tunjangan kinerja 100% Tahun 2020 di Kemendagri, akan tercapai jika Kemendagri mampu melakukan loncatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Tahun 2019 ini yaitu minimal mendapatkan indeks RB sebesar 86,00 point atau bertambah 10,98 point, selain itu target tunjangan kinerja 100% pada Tahun 2020 perlu juga didukung dengan data dukung positif terkait  Kapabilitas APIP level 3, Maturitas SPIP level 3, Akuntabilitas Kinerja 80,01 (A), LHKPN/LHKASN 100%, ZI/WBK/WBBM 50% dari unit Eselon I. Selain itu narasumber juga menyampaikan update  informasi tentang Progress Report B-04 Reformasi Birokrasi Satuan Kerja dan Kelompok Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, terkait isu strategis Reformasi Birokrasi berdasarkan Simonev-RBdagri Ditjen Bina Pemerintahan Desa narasumber menyampaikan beberapa catatan keberhasilan implementasi program RB di Ditjen Bina Pemerintahan Desa.  pada akhir paparannya Dr. Sugeng menyampaikan bahwa Percepatan Pelaksanaan RB di Satker lingkup Kemendagri merupakan keharusan mengingat pelaksanaan RB secara nasional sudah memasuki Akhir Tahap Kedua (2015-2019), sedangkan Tahap Pertama sudah dilakukan Tahun 2010-2014 dan akan memasuki Tahap Ketiga yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020-2024). Untuk itulah, Biro Ortala pada Tahun 2019 ini bersinergi dengan Satker Unit Eselon I di Kemendagri untuk mendorong percepatan pelaksanaan RB di Kemendagri.

Diakhir acara Drs. Oktofianus mengharapkan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa harus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik. Untuk mewujudkan keberhasilan implementasi program reformasi birokrasi tersebut membutuhkan perencanaan yang rasional dan sistimatis serta perlu dilakukan penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Selain itu kita harus mampu mengintegrasikan semua pelaksanaan program RB di Ditjen Bina Pemdes dengan kinerja yang akan dicapai pada unit kerja sehingga pelaksanaan RB dirasakan manfaatnya oleh unit kerja masing-masing dan stakeholders lainnya. (Winda/kr-prc)