JAKARTA– Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan penguatan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi, guna mendukung hal tersebut Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2018 lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 16 April 2018 di Ruang Rapat Lt. 4 Gedung C Ditjen Bina Pemdes. Sosialisasi dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan JFU di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan ini terkait penguatan sistem pengawasan dan sebagai tindak lanjut hasil rapat di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada tangal 22 Maret 2018 berdasarkan Surat Nomor 005/572/IJ tanggal 21 Maret 2018. Mengawali acara sosialisasi Dr. Imran – Kepala Bagian Perencanaan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, selain itu Bagian Perencanaan mengkoordinasikan terkait tugas anggota Tim Reformasi Birokrasi yang telah terbentuk pada Tahun 2018 pada area masing-masing antara lain: manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan Akuntabilitas Kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan Peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bertindak sebagai narasumber pada acara sosialisasi tersebut adalah Bapak Justiman Situngkir –Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan Bapak Sismadi – Inspektorat Jenderal Kemendagri. Biro Ortala menyampaikan informasi hasil penilaian Kementerian PAN RB terkait capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri Tahun 2017 sebesar 72,5 sedangkan untuk menaikkan tungkir menjadi 80 % nilai Reformasi Birokrasi Kemendagri harus mencapai 75. Terkait pelayanan publik mulai Tahun 2018 Kementerian PAN RB akan langsung melakukan penilaian ke unit kerja sehingga Unit Layanan Administrasi (ULA) harus berjalan. Inspektorat Jenderal menyampaikan informasi terkait penguatan sistem pengawasan meliputi: wistle blowing system, pengelolaan benturan kepentingan, zona integritas, percepatan pengisian LHKPN & LHKSN, SPIP dan melakukan pengendalian terhadap temuan berulang.
Diakhir acara Dr. Imran – Kepala Bagian Perencanaan mengharapkan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa harus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan publik. Untuk mewujudkan keberhasilan implementasi program reformasi birokrasi tersebut membutuhkan perencanaan yang rasional dan sistimmatis serta perlu dilakukan penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kedepan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa perlu mengembangkan satuan unit kerja untuk mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data dasar dan kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Ditjen Bina Pemdes.
(KR-BPD)