blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

BOGOR – Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi Pelaksanaan reformasi birokrasi, guna mendukung hal tersebut Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2017 pada tanggal 26 s.d. 28 Februari 2017. Kegiatan dihadiri 100 peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon 3, Pejabat Eselon 4 dan JFU di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Balai Pemerintah Desa Yogyakarta dan Lampung.

Kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2017 dibuka secara resmi oleh Drs. Imran, M.Si, MA Kepala Bagian Perencanaan mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dalam sambutan beliau menyampakan terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri No 061-5923 Tahun 2015, tentang pedoman roadmap reformasi birokrasi  Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemendagri. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Dalam Negeri termasuk di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa harus memberikan pengaruh yang  signifikan   terhadap   peningkatan   kinerja dan reformasi pelayanan  publik. Lebih lanjut Bapak Imran menyampaikan Berdasarkan penilaian Kemenpan RB, LAKIP Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015 berada pada urutan 21 dengan bobot 70,64 % dan Kementerian Dalam Negeri menargetkan pada Tahun 2017 menjadi 85,2 %,  saya mengajak seluruh komponen di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dapat mendukung terwujudnya hal tersebut. 

  

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Hj. Sastri Yunizarti Bakry, AK, M.Si, CA – Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan materi hasil evaluasi dan tindak lanjut reformasi birokrasi Kemendagri 2017. Bapak Imam Cahyadi, SE, M.Si – Biro Perencanaan Kemendagri dengan moderator Ibu Fuji Hestinawati dan Bapak Arif  Hidayat, SE menyampaikan materi mekanisme pelaporan program prioritas dan Bapak Justiman Situngkir –Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri menyampaikan materi reformasi birokrasi di Kemendagri Tahun 2017 dan hasil evaluasi reformasi birokrasi Kemendagri Tahun 2016 pada 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi.

Diakhir paparannya Ibu Sastri mengharapkan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa harus memberikan pengaruh yang   signifikan   terhadap   peningkatan   kinerja   dan   reformasi pelayanan  publik.  Semua  aspek  pendayagunaan  aparatur  negara, baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan (bussines process), akuntabilitas dan pengawasan diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan program reformasi birokrasi tersebut membutuhkan perencanaan yang rasional dan sistimmatis serta perlu dilakukan penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kata kunci dalam melakukan reformasi birokrasi adalah tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kedepan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa perlu mengembangkan satuan unit kerja untuk mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data dasar dan kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Ditjen Bina Pemdes. Pada akhir sesi Winda Cattleya, Kasubbag Sistem Prosedur dan Kinerja menyampaikan terkait instrument reformasi birokrasi, rencana aksi dan capaian nilai RB Tahun 2017 pada 8 (delapan) area perubahan dan 3 (tiga) hasil Pelaksanaan RB pada 23 target dan 38 indikator berdasarkan Permen PAN &  RB Nomor 14 Tahun 2014. (W. Cattleya/KR- PRC)