Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa saat membuka acara
Jakarta â– Ibarat manusia, “kewenangan” desa adalah ruh yang memiliki kesadaran kritis dalam menentukan sikap dan perilakunya. Sehingga dapat dibayangkan bahwa selama ini di mana desa sebagai sebuah lembaga, hidup dan berjalan tanpa disertai otoritas atau kewenangan yang jelas dan anggaran yang memadai. Persis manusia yang hidup dengan tatapan kosong, seperti orang yang berjalan tanpa kesadaran.
Demikian salah satu butir penting yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar, M.Si pada saat membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor : 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, di Lt Gedung C, Ditjen Bina Pemdes, Senin 22/8.
Diundang dalam acara ini disamping peserta dari lingkungan internal Ditjen Bina Pemdes, juga diundang peserta dari Lembaga/Kementerian terkait : Kementerian Pertanian, Pariwisata, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Desa PDTT, dll. Acara sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama : Drs. Dardjo Suwardjono, M.Si dan Drs. Persadaan Girsang, M.Si.
Dalam pandangan narasumber, pada prinsipnya desa menurut ketentuan yang ada sekarang, sudah masuk dalam sistem struktrur negara, artinya desa sudah merupakan wilayah pemerintahan. Yang pertama yang harus ditata adalah kewenangannya apa dalam rangka mengatur dan mengurus.
Untuk melaksanakan kewajiban desa sebagai mana dimaksud dlm pasal 67 dan hak masyarakat sebagai mana dimaksud pasal 68 UU no.6/2014, desa memiliki kewenangan. Kewenangan desa adalah kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Ada 4 jenis kewenangan desa berdasarkan pasal 19 Undang Undang no.6/2014, yaitu :
1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
2. kewenangan lokal berskala Desa;
3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan adalah salah satu instrumen pelengkap bagi pemegang wilayah dalam rangka memaksa atau membujuk masyarakat menuju kesejahteraan. Kewenangan itu inti dari segala persoalan. Kewenangan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 44 Tahun 2016 ini merupakan satu dasar untuk bergerak dari seluruh pengelolaan desa.
Kewenangan terkait dengan a) apa yang boleh dan harus dilakukan. Itu yang namanya otonomi. b) Kelembagaan yang macam apa yang cocok untuk melakukan kewenangan itu, c) sumber pembiayaan untuk melaksanakan kewenangan itu dan d) program-programnya apa yang akan dilaksanakan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan itu ada 4 macam : yaitu 1) desa berhak mengatur dan mengurus, terkait dengan kewenangan asal usul dan 2) kewenangan skala desa, keduanya bisa dikerjakan dan diselesaikan langsung oleh desa.
Kewenangan 3) kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan 4 kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah kewenangan yang merupakan konstelasi yang harus dibangun oleh seluruh sektor pemerintahan. Jadi tugasnya bukan hanya otonomi saja tetapi juga bisa berupa tugas pemersatu dan tugas yang bersifat kewilayahan.
Dengan demikian maka sumber pembiayaan juga semakin jelas. Negara menyediakan alokasi dana melalui alokasi Dana Desa. Disamping itu Pemda juga memberikan bantuan antara lain melalui ADD.
Lantas apa kaitannya sektor, adalah dalam rangka membahas penugasan 3 dan 4. Ada dua tipe penugasan kewenangan 3 dan 4, yaitu pertama, penugasan yang bersifat umum dan kebijakan ditentukan di Jakarta. Kedua, adalah penugasan yang bersifat khusus, dan pembiayaannya dijadikan satu. Sehingga jelas mana yang dapat diikutsertakan desanya, mana yang hanya membantu pelaksanaannya dan mana urusan yang bisa diserahkan desa. Tugas sektor, disamping untuk menjawab kewenangan 3 dan 4 tetapi juga bisa membantu desa dalam melaksanakan kewenangan 1 dan 2.
Penataan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa
Dalam upaya identifikasi dan inventarisasi terhadap 4 jenis kewenangan desa tersebut, diperlukan adanya kriteria dari setiap jenis kewenangan. Kriteria tsb merupakan identitas dari setiap jenis kewenangan untuk selanjutnya diinventarisir menjadi suatu kebijakan. Kebijakan tersebut berada pada tataran penentu kebijakan dan tataran operasional kewenangan.
Tentang pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenganan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota diurus oleh desa.
Bidang penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap penugasan kepada desa disertai pembiayaan.
Demikian salah satu butir penting yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar, M.Si pada saat membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor : 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, di Lt Gedung C, Ditjen Bina Pemdes, Senin 22/8.
Diundang dalam acara ini disamping peserta dari lingkungan internal Ditjen Bina Pemdes, juga diundang peserta dari Lembaga/Kementerian terkait : Kementerian Pertanian, Pariwisata, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Desa PDTT, dll. Acara sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama : Drs. Dardjo Suwardjono, M.Si dan Drs. Persadaan Girsang, M.Si.
Dalam pandangan narasumber, pada prinsipnya desa menurut ketentuan yang ada sekarang, sudah masuk dalam sistem struktrur negara, artinya desa sudah merupakan wilayah pemerintahan. Yang pertama yang harus ditata adalah kewenangannya apa dalam rangka mengatur dan mengurus.
Untuk melaksanakan kewajiban desa sebagai mana dimaksud dlm pasal 67 dan hak masyarakat sebagai mana dimaksud pasal 68 UU no.6/2014, desa memiliki kewenangan. Kewenangan desa adalah kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Ada 4 jenis kewenangan desa berdasarkan pasal 19 Undang Undang no.6/2014, yaitu :
1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
2. kewenangan lokal berskala Desa;
3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan adalah salah satu instrumen pelengkap bagi pemegang wilayah dalam rangka memaksa atau membujuk masyarakat menuju kesejahteraan. Kewenangan itu inti dari segala persoalan. Kewenangan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 44 Tahun 2016 ini merupakan satu dasar untuk bergerak dari seluruh pengelolaan desa.
Kewenangan terkait dengan a) apa yang boleh dan harus dilakukan. Itu yang namanya otonomi. b) Kelembagaan yang macam apa yang cocok untuk melakukan kewenangan itu, c) sumber pembiayaan untuk melaksanakan kewenangan itu dan d) program-programnya apa yang akan dilaksanakan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan itu ada 4 macam : yaitu 1) desa berhak mengatur dan mengurus, terkait dengan kewenangan asal usul dan 2) kewenangan skala desa, keduanya bisa dikerjakan dan diselesaikan langsung oleh desa.
Kewenangan 3) kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan 4 kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah kewenangan yang merupakan konstelasi yang harus dibangun oleh seluruh sektor pemerintahan. Jadi tugasnya bukan hanya otonomi saja tetapi juga bisa berupa tugas pemersatu dan tugas yang bersifat kewilayahan.
Dengan demikian maka sumber pembiayaan juga semakin jelas. Negara menyediakan alokasi dana melalui alokasi Dana Desa. Disamping itu Pemda juga memberikan bantuan antara lain melalui ADD.
Lantas apa kaitannya sektor, adalah dalam rangka membahas penugasan 3 dan 4. Ada dua tipe penugasan kewenangan 3 dan 4, yaitu pertama, penugasan yang bersifat umum dan kebijakan ditentukan di Jakarta. Kedua, adalah penugasan yang bersifat khusus, dan pembiayaannya dijadikan satu. Sehingga jelas mana yang dapat diikutsertakan desanya, mana yang hanya membantu pelaksanaannya dan mana urusan yang bisa diserahkan desa. Tugas sektor, disamping untuk menjawab kewenangan 3 dan 4 tetapi juga bisa membantu desa dalam melaksanakan kewenangan 1 dan 2.
Penataan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa
Dalam upaya identifikasi dan inventarisasi terhadap 4 jenis kewenangan desa tersebut, diperlukan adanya kriteria dari setiap jenis kewenangan. Kriteria tsb merupakan identitas dari setiap jenis kewenangan untuk selanjutnya diinventarisir menjadi suatu kebijakan. Kebijakan tersebut berada pada tataran penentu kebijakan dan tataran operasional kewenangan.
Tentang pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenganan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota diurus oleh desa.
Bidang penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap penugasan kepada desa disertai pembiayaan.