Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Kerja
Antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa pada tanggal 21 Februari
2018 yang bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jl. Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan, kegiatan
tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan dihadiri oleh para pejabat lingkup Ditjen Bina Pemdes dengan
Kepala Biro Hukum Kemendagri selaku narasumber.
Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan substansi Pedoman sebagaimana dimaksud kepada internal
Ditjen Bina Pemdes selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKS dimaksud. Dengan tersusunnya pedoman ini diharapkan
mampu meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa,
guna terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel yang mampu mendorong percepatan pembangunan di Desa.
(RK)