MAKASSAR ∎ Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian pemerintah pusat, mengingat kemampuan perangkat desa saat ini masih sangat terbatas. Keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan peranannya menyebabkan pertumbuhan dan perubahan sosial di desa berjalan lambat. Masyarakat desa cenderung pasif dalam melakukan perubahan sosial. Situasi ini menyebabkan masyarakat desa semakin tergantung pada pihak luar desa. Permasalahan yang tentunya menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mengemban misi mensejahterakan masyarakatnya
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Andi Ony P, M.Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, pada acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa wilayah III B Tahun 2016, di Makassar, bulan Mei yang lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2016 ini adalah tahun kedua Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, menyiapkan anggaran yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan ditetapkannya kebijakan anggaran tersebut adalah untuk mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan mampu dilaksanakan secara demokratis guna meningkatkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan komitmen Visi Pemerintahan Jokowi-JK yaitu “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” yang dirumuskan dalam Nawa Cita. Salah satu komitmen pemerintah yang menjadi agenda prioritas adalah; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih jauh disampaikan bahwa pertimbangan sejarah, adaptasi, dan antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan – termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan – menjadi dasar pengembangan desa ke depan. “Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memberikan landasan sebagai arah pengembangan desa di masa yang akan datang, setidaknya terdapat dua masalah utama dalam masa transisi implementasi UU Desa. Pertama adalah terkait kapasitas aparatur dalam tata kelola di desa yang belum maksimal, Kedua adalah persoalan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang cukup besar”, lanjut Dr. Andi Ony P, M.Si.
Pemerintah secara khusus memberi perhatian pada penguatan pemerintahan desa, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, di mana salah satu tugas pokok Kementerian Dalam Negeri yang menjadi program prioritas nasional adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa.
Menurut Andi Ony, Dr. Andi Ony P, M.Si, selaku Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, tugas Pemerintah pusat sampai daerah saat ini yang sangat besar adalah mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa secara konsisten dan sistematis sehingga dapat bersinergi dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Oleh karena itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa mempunyai salah satu tugas utama adalah Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaannya saya berharap, Aparatur Pemerintah Desa dapat memahami dan mampu melaksanakan urusan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa”, jelasnya.
Disampaikan sebelumnya oleh Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III selaku penyelenggara acara ini, bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pelatihan Aparatur Desa Wilayah III B (Sulawesi) adalah agar seluruh peserta dapat memahami dengan baik tentang petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan pelatihan aparatur desa tahun 2016.
Acara yang diselenggarakan di Makassar, pada tanggal 23 – 25 Mei 2016 ini diikuti oleh sejumlah peserta dari unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi. Sebagai Narasumber antara lain Valentinus Sudarjanto S, S.IP, M.Si (Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Very AS Patiallo (Kepala UPTB BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan), H. Nashar A. Baso, SH, M.Si (IPDN Provinsi Makassar), dan Dra. Farida Kurnianingrum, MM (Kasi Perencanaan dan Anggaran, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Andi Ony P, M.Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, pada acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa wilayah III B Tahun 2016, di Makassar, bulan Mei yang lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2016 ini adalah tahun kedua Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, menyiapkan anggaran yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan ditetapkannya kebijakan anggaran tersebut adalah untuk mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan mampu dilaksanakan secara demokratis guna meningkatkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan komitmen Visi Pemerintahan Jokowi-JK yaitu “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” yang dirumuskan dalam Nawa Cita. Salah satu komitmen pemerintah yang menjadi agenda prioritas adalah; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih jauh disampaikan bahwa pertimbangan sejarah, adaptasi, dan antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan – termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan – menjadi dasar pengembangan desa ke depan. “Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memberikan landasan sebagai arah pengembangan desa di masa yang akan datang, setidaknya terdapat dua masalah utama dalam masa transisi implementasi UU Desa. Pertama adalah terkait kapasitas aparatur dalam tata kelola di desa yang belum maksimal, Kedua adalah persoalan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang cukup besar”, lanjut Dr. Andi Ony P, M.Si.
Pemerintah secara khusus memberi perhatian pada penguatan pemerintahan desa, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, di mana salah satu tugas pokok Kementerian Dalam Negeri yang menjadi program prioritas nasional adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa.
Menurut Andi Ony, Dr. Andi Ony P, M.Si, selaku Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, tugas Pemerintah pusat sampai daerah saat ini yang sangat besar adalah mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa secara konsisten dan sistematis sehingga dapat bersinergi dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Oleh karena itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa mempunyai salah satu tugas utama adalah Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaannya saya berharap, Aparatur Pemerintah Desa dapat memahami dan mampu melaksanakan urusan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa”, jelasnya.
Disampaikan sebelumnya oleh Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III selaku penyelenggara acara ini, bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pelatihan Aparatur Desa Wilayah III B (Sulawesi) adalah agar seluruh peserta dapat memahami dengan baik tentang petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan pelatihan aparatur desa tahun 2016.
Acara yang diselenggarakan di Makassar, pada tanggal 23 – 25 Mei 2016 ini diikuti oleh sejumlah peserta dari unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi. Sebagai Narasumber antara lain Valentinus Sudarjanto S, S.IP, M.Si (Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Very AS Patiallo (Kepala UPTB BPMPDK Provinsi Sulawesi Selatan), H. Nashar A. Baso, SH, M.Si (IPDN Provinsi Makassar), dan Dra. Farida Kurnianingrum, MM (Kasi Perencanaan dan Anggaran, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri).
Tim Red: Ahmad Fauzi/Haimi/Fauzi
Sumber: Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri