Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2023 pada tanggal 4 Juli 2023 di Ruang Rapat Paramanda lantai IV Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa yang di hadiri langsung oleh para pegawai lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bapak Edi Sunardi, Ak., M.,A, CA,CRMP, CGCAE, CRGP - Koordinator Pembinaan Penyelenggaraan Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Itjen Kemendagri Ibu Dewi Wahyuningsih, SKM, M.Ak, M.Sc, CRMO - Auditor Muda dan Biro Perencanaan Kemendagri, Ibu Friezca Rara Juta -Perencana Muda. (14 Juli 2023)
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Edi Sunardi, Ak.,M.,A,CA,CRMP,CGCAE, CRGP - Koordinator Pembinaan Penyelenggaraan Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah- BPKP menyampaikan bahwa Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-ndangan. Bapak Edi Sunardi pun menyampaikan pada tahun 2022 level maturitas penyelenggaraan SPIP Kemendagri mendapatkan nilai 3,02 dan mendapatkan nilai MRI 3,00. “Pimpinan organisasi harus menyusun perencanaan yang selaras dan tidak berorientasi pada output, melainkan outcome, membangun sistem pengendalian intern yang memadai yang meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan, dan lingkungan pengendalian” ungkap Edi.
Dalam sesi pemaparan kedua kegiatan ini hadir Ibu Dewi Wahyuningsih, SKM, M.AK, M.Sc, CRMO, selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ibu Friezca Rara Juta -Perencana Muda pada Biro Perencanaan Kemendagri yang membahas terkait dengan pembentukan unit kepatuhan manajemen risiko yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses manajemen risiko di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat regulasi SPIP yang telah ditindaklanjuti di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114-5467 Tahun 2022 tentang Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang mengamanatkan masing-masing unit kerja lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan SPIP dan MR. Menindaklanjuti perubahan organisasi dan tata kerja di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang cukup mendasar, perlu untuk menyusun kembali dokumen Manajemen Resiko di level Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis.
Pada akhir acara, Ibu Winda Cattleya, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa akan ada tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) lingkup Ditjen Bina Pemdes yaitu penunjukkan Unit Pemilik Resiko (UPR) level Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis serta penyusunan Risk Register pada masing-masing unit kerja.