Foto: Drs. H. Sigit Widijatmoko, M.Si, Kepala Balai Besar PMD Malang saat membacakan sambutan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pada acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa
MALANG ∎ Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Di sinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi desa.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, SH, M.Si, dalam acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa, yang dibacakan oleh Drs. H. Sigit Widijatmoko, M.Si, Kepala Balai Besar PMD Malang, di Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang beberapa waktu yang lalu.
“Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas”, lanjutnya. “Agar Sekretaris desa dapat bertindak dengan benar sebagai pelaksana pelayanan masyarakat dan administrasi maka perlu ditingkatkan pemahaman manajerialnya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”, pesan Nata Irawan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat. Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.
“Seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat”, tandas Sigit mengutip pernyataan Nata Irawan di akhir sambutannya.
Guna mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malang, melalui Keputusan Kepala Balai Besar PMD Malang Nomor 42 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pelatih dan Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Juli 2016, bertempat di Balai Besar PMD Malang. Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Sekretaris Desa sebagai administrator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Sigit Widijatmoko, M.Si, Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Sekretaris Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk menambah pengetahuan, meningkatkan ketrampilan dan merubah sikap sekretaris desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kredibel dan akuntabel.
Disampaikan lebih lanjut bahwa tujuan khusus dari kegiatan ini adalah agar para peserta memahami kebijakan pemerintah dalam tertib administrasi pemerintah desa, tata naskah dan persuratan pada pemerintah desa; memiliki pemahaman tentang administrasi desa dan kearsipan; memiliki keterampilan dalam penyusunan produk hukum desa; memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa; memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa; memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa; memahami pelaksanaan keuangan desa; memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa; memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa; dan memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa ini diikuti oleh sejumlah Sekretaris Desa yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
Pelatihan ini juga melibatkan narasumber dan pelatih yang berkompeten di bidangnya, antara lain sebagai narasumber adalah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kemendagri, sedangkan pelatih berasal dari lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang, dengan mengutamakan pelatih yang berkompeten dalam pemerintahan desa.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, SH, M.Si, dalam acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa, yang dibacakan oleh Drs. H. Sigit Widijatmoko, M.Si, Kepala Balai Besar PMD Malang, di Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang beberapa waktu yang lalu.
“Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas”, lanjutnya. “Agar Sekretaris desa dapat bertindak dengan benar sebagai pelaksana pelayanan masyarakat dan administrasi maka perlu ditingkatkan pemahaman manajerialnya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”, pesan Nata Irawan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat. Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.
“Seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat”, tandas Sigit mengutip pernyataan Nata Irawan di akhir sambutannya.
Guna mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malang, melalui Keputusan Kepala Balai Besar PMD Malang Nomor 42 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pelatih dan Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Juli 2016, bertempat di Balai Besar PMD Malang. Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Sekretaris Desa sebagai administrator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Sigit Widijatmoko, M.Si, Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Sekretaris Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk menambah pengetahuan, meningkatkan ketrampilan dan merubah sikap sekretaris desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kredibel dan akuntabel.
Disampaikan lebih lanjut bahwa tujuan khusus dari kegiatan ini adalah agar para peserta memahami kebijakan pemerintah dalam tertib administrasi pemerintah desa, tata naskah dan persuratan pada pemerintah desa; memiliki pemahaman tentang administrasi desa dan kearsipan; memiliki keterampilan dalam penyusunan produk hukum desa; memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa; memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa; memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa; memahami pelaksanaan keuangan desa; memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa; memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa; dan memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa ini diikuti oleh sejumlah Sekretaris Desa yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
Pelatihan ini juga melibatkan narasumber dan pelatih yang berkompeten di bidangnya, antara lain sebagai narasumber adalah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kemendagri, sedangkan pelatih berasal dari lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang, dengan mengutamakan pelatih yang berkompeten dalam pemerintahan desa.
Red: Sigit/Runi/Haimi
Sumber: Balai Besar PMD Malang, Jawa Timur