blog image
Created by : admin - 2021-11-11 14:23:31

(Jakarta, 11/10)-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hari ini dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 23 desa yang tersebar di 7 kecamatan. Pada perhelatan tersebut diikuti oleh 74 calon kepala desa (Cakades) yang terdiri dari 70 laki-laki dan 4 perempuan.

Menurut Asisten II Sekda Kabupaten Halmahera Barat, jumlah DPT di Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 12.509 orang jiwa pilih yang tersebar di 35 TPS. Dan TPS sampel adalah TPS yang menggunakan rumah adat Halmahera Rumah Sasadu di Desa Hoku Hoku Kie Kecamatan Jailolo.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten tersebut, memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19.

Turut hadir dan melaporkan Pilkades di Kabupaten Halmahera Barat adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Maximus Saleki, menurut hasil pemantuannya Bersama jajaran Forkopimda dan TNI Polri setempat ke TPS-TPS pelaksana Pilkades, kondisinya aman, kegiatan berjalan lancar serta mengikuti protokol kesehatan (Prokes). Disampaikannya bahwa ada satu kecamatan pelaksana Pilkades, yakni Kecamatan Loloda yang psosinya berada di pulau dan memerlukan transportasi laut. “Namun, saat ini kondisi laut bersahabat, logistik sudah dikirim dan laporannya semua juga aman,” terangnya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat dilaporkan pula sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/296/HB/XI/2021 tanggal 8 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Barat.

Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dan update informasi dengan perkembangan kasus Covid-19 untuk kewaspadaan dan pengetatan prokes dalam pelaksanaan Pilkades sampai tahap akhir. Yusharto yang didampingi Direktur Penataan Adimistrasi dan Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail juga berharap Pilkades ini menghasilkan pemimpin yang amanah, profesional dan berintegritas dalam memimpin masyarakat desa dan mendukung tercapainya visi serta misi pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat.