blog image
Created by : admin - 2022-02-13 22:41:38

Jakarta (12/2)- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktik langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kota Pariaman. Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa Ratna Andriani memimpin kegiatan yang berlangsung hari ini, Sabtu 12 Februari 2022, mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Yusharto Huntoyungo yang tengah melakukan tugas kedinasan ke Kota Bandung. 

Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Pilkades serentak. Proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 di mana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala. 

Walikota Pariaman Genius Umar yang hadir ke TPS langsung melaporkan desa sampel, yaitu Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara. "Pilkades serentak Kota Pariaman dilakukan di 18 Desa di 3 Kecamatan dan diikuti oleh 71 calon kepala desa (Cakades), 70 Cakades laki-laki dan 1 Cakades perempuan, dengan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 19.621 pemilih yang tersebar di 58 Tempat Pemilihan Suara (TPS)," katanya. 

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Pariaman Hendri, untuk Kecamatan Pariaman Utara desa yang menyelanggarakan Pilkades antara lain, Desa Ampalu, Tanjung Saba, Naras Hilir, Naras I, Balai Naras, Padang Biriak – Biriak, Sungai Rambai, Cubadak Air, Tungkal Utara dan Sikapak. Kecamatan Pariaman Timur antara lain Desa Talago Sariak, Kampung Baru Padusunan dan Kampung Gadang. Sementara Kecamatan Pariaman Selatan yaitu Desa Toboh Palabah, Simpang Kurai Taji, Pungguang Ladiang, Marabau dan Marunggi.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kota Pariaman sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kota Pariaman sudah dinyatakan dalam Surat Wali Kota Pariaman Nomor 412/273/DPMD-2022 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Kota Pariaman Tahun 2022.