blog image
Created by : admin - 2022-02-16 14:54:08

Jakarta, (16/2)—Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina pemdes) Kementerian Dalam Negeri menyapa desa melalui Webinar Sapa Desa bertajuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Berbasis Digital. Kegiatan dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Paudah dan mengundang seluruh jajaran Kepala Dinas PMPD, camat, lurah, dan kepala desa (Kades) serta Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Indonesia pada hari Rabu, (16/2/2022).

Dalam pembukaannya, Paudah menyampaikan informasi bahwa saat ini capaian pelaksanaan pelatihan bagi Aparatur Desa sampai dengan tahun 2021 yaitu sebanyak 150.403 orang. Sedangkan berdasarkan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), jumlah aparatur pemerintahan desa meliputi Kades sebanyak 74.962 orang, perangkat desa sebanyak 899.532 orang dan BPD sebanyak 524.727 orang. Untuk itu diperlukan dukungan dan kolobarasi aktor-aktor dalam peningkatan kapasitas aparatur desa yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota, kecamatan, balai pelatihan, dan aktor non pemerintah yang kredibel dalam peningkatan kapasitas.

Paudah juga menyampaikan pemerintahan desa sudah melakukan pelatihan aparatur desa baru mencapai 150.403 orang dengan metode konvensional, akan tetapi sudah berulang - ulang telah melakukan pelatihan yang sama. Selain itu kami juga melakukan pelatihan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dengan total 2.779 aparatur desa yang sudah dilakukan oleh para balai yang dilakukan di malang, jogja dan lampung. Dengan kondisi ini sangat prihatin karena target yang ditentukan bagitu besar akan tetapi realisasinya masih sangat kurang salah satu alasannya adalah karena metode yang digunakan selama ini masih konvensional oleh karena itu kedepan akan diadakan pelatihan aparatur desa berbasis digital yang dapat menjangkau seluruh aparatur kepala desa.

“Untuk itu kami sudah menyusun rencana strategis pengembangan kapasitas aparatur desa bertujuan untuk mewujudkan keberlangsungan pengembangan kapasitas melalui diklat yang didukung dengan eksistensi kebijakan dan regulasi yang mengatur hubungan kelembagaan dan tata kerja antar pemerintah, Pemda, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan Diklat yang terstandar, terakreditasi, dan tersertifikasi baik pelatih, lembaga penyelenggara, dalam menyediaan aparatur desa yang memiliki kompetensi untuk menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan desa dan pembangunan sesuai dengan potensi desa,”papar Paudah.

Lebih lanjut, agar pengembangan kapasitas aparatur desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien pihaknya telah melakukan pembangunan sistem pembelajaran diklat berbasi Digital melalui Learning Manajemen Sistem (LMS). “Untuk mendorong pemerintahan desa dapat mengikiuti pelatian aparatur desa maka akan diberikan insentif bagi aparatur desa yang mempunyai kinerja yang baik dalam mengikuti pelatihan tersebut,” ujarnya.

Harapannya, setelah melakukan pelatihan aparatur desa yang telah melakukan pada memiliki setidaknya 3 kemampuan antara lain kemampuan dasar, kemampuan manajerial, dan kemampuan teknis. Sistem pembelajaran yang ber-platform digital interaktif yang memungkinkan proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara lebih fleksible tidak terbatas pada ruang dan waktu artinya belajar kapan saja dan di mana saja.

“Pembelajaran berbasis digital tersebut kami sebut dengan LMS Pemdes dan dapat diakses melalui https://lmspemdes.kemendagri.go.id/”. Harapannya dengan LMS akan memudahkan untuk dapat mengakses pembelajaran dan pengetahuan untuk menambah kualitas perangkat desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.