Jakarta (3/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri, menerima rombongan tamu yang merupakan sejumlah pimpinan daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tamu tersebut diterima oleh Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD). Mewakili Direktur PAPD Aferi S. Fudail menerima audiensi dari Kabupaten Rokan Hilir adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Achmad Rizki Rifani. Audiensi berlangsung di Gedung Ditjen Bina Pemdes Ruang Rapat Paramananda Lantai 4, Rabu (2/3).
Pada audiensi tersebut, rombongan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir bekonsultasi terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai sengketa Pilkades dan meminta penjelasan mengenai mekanisme melalui pelaksanaan Pilkades secara E-Voting.
Rombongan terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir Armen, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir Ifrade Busciansyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir M. Nuh Hudawi, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir Sugianto, (Kepala Sub Bagian) Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir Fauzi, Pelaksana Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir Tarmizi, serta Tenaga Ahli Bupati Rokan Hilir Mustafa Akbar.
Rizki menyampaikan beberapa hal terkait putusan PTUN, di antaranya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 huruf b bahwa Kepala Daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan keputusan inkrah PTUN yang merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Rizki juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan Pilkades dengan e-voting secara teknis. “Kami berharap Pemda Kabupaten Rokan Hilir dapat menerapkan e-voting untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 diawali dengan pilot project di satu desa atau beberapa desa,” ujarnya.
Melalui audiensi tersebut, Pemda Kabupaten Rokan Hilir dalam memahami keunggulan dari e-voting itu sendiri di antaranya, mengeliminir permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara rusak atau tidak sah, efektifitas dan efisiensi waktu khususnya pada tahapan pemungutan suara, keamanan mekanisme karena bersifat online dan terdapat proses menghasilkan jejak audit elektronik, lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, pembiayaan dalam jangka panjang setidaknya 3 gelombang menjadi lebih efisien, karena dapat dipakai kembali untuk pemilihan selanjutnya.