blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

JAKARTA – Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan penguatan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa secara berkesinambungan berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi pelaksanaan program reformasi birokras di Kementerian Dalam Negeri. Guna mendukung hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32-034-Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2019, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi pada tanggal 11 Maret 2019 di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung C Ditjen Bina Pemdes, rapat dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III, IV dan JFU di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa serta Kepala Balai Pemerintah Desa Malang, Yogyakarta dan Lampung. Agenda utama pembahasan pada rapat tersebut adalah pembahasan agenda Pelaksanaan Action Plan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 di Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan rapat dipimpin oleh Bapak Mohammad Rizal, SE, M.Si-Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Drs. Oktofianus J. Rahanra, M.Si-Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.  

Sebagai tindaklanjut rapat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2019, Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lanjutan Tim Reformasi Birokrasi pada tanggal 19 Maret 2019 di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung C Ditjen Bina Pemdes, rapat dipimpin oleh Drs. Oktofianus J. Rahanra, M.Si - Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Winda Cattleya, S.IP, M.Si- Kepala Sub Bagian Sistem Prosedur dan Kinerja, rapat dihadiri oleh Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2019 Ditjen Bina Pemerintahan Desa sedangkan agenda pembahasan pada rapat koordinasi lanjutan ini adalah pembagian tugas dan tanggung jawab personil Tim RB dalam memenuhi 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi.  

Pada awal rapat Drs. Oktofianus J. Rahanra menyampaikan informasi terkait proses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, selain itu Bagian Perencanaan mengkoordinasikan terkait tugas anggota  Tim Reformasi Birokrasi yang telah terbentuk pada Tahun 2019 pada masing-masing area perubahan antara lain: manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan Peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Ibu Winda Cattleya juga menyampaikan informasi terkait Alur Reformasi Birokarsi dan Rencana Kerja Generik & Agenda Prioritas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dimuat dalam matrik F10K.

Diakhir acara Drs. Oktofianus J. Rahanra, M.Si - Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemerintahan mengharapkan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Tahun 2019 harus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja organisasi. Untuk mewujudkan keberhasilan implementasi program reformasi birokrasi tersebut membutuhkan perencanaan yang rasional dan sistimmatis serta perlu dilakukan penguatan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kedepan, Bapak Okto mengharapkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa perlu mengembangkan satuan unit kerja untuk mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data dasar dan kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal Ditjen Bina Pemdes. (W. Lia_prc/KL)