blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Sapar, S.Sos, M.Si, Kabag Fasilitasi Reformasi Birokrasi Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Dalam Negeri, saat menyampaikan paparannya

YOGYAKARTA ∎ Sasaran Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri adalah meningkatnya kualitas birokrasi yang bersih,  akuntabel, berkinerja tinggi, meningkatnya pelaksanaan tugas-tugas yang efektf dan efesien, meningkatnya pelayanan yang cepat dan berkualitas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mencapai sasaran tersebut Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya telah menetapkan Kepmendagri Nomor 061-5923 Tahun 2015 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri 2015-2019. Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri merupakan operasionalisasi langkah-langkah pelaksanaan reformasi birokrasi, yang memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendagri, sehingga dapat berjalan secara efesien, efektif,  terukur,konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sapar, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu dalam acara Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, di Yogyakarta.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sapar, bahwa dalam upaya optimalisasi pencapaian sasaran tersebut di atas, di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara berkala dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Sasaran monitoring dan evaluasi meliputi peningkatkan komitmen aparatur dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terlaksananya program/kegiatan sesuai dengan pentahapan yang telah ditetapkan, dan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, agar kebijakan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri berupa meningkatnya kualitas birokrasi, meningkatnya komitmen aparatur, dan terwujudnya tatanan birokrasi Kementerian Dalam Negeri yang berbasis kinerja dapat tercapai pada tahun 2019”, ungkap Sapar.

Adapun evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, masih menurut Sapar, adalah pengukuran perkembangan pelaksanaan dan capaian program/kegiatan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang meliputi Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Ketatalaksanaan, Penguatan Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Sementara tujuan dilakukakannya monev adalah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan 54 program/kegiatan terkait dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kemendagri, mengetahui pencapaian pelaksanaan program/kegiatan  reformasi birokrasi, memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan memonitor rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, serta memberikan saran dan rekomendasi”, tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah dan Daerah, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Sebagai tindak lanjut dari Perpres ini juga telah ditetapkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, PermenPAN-RB Nomor 11Tahun 2015, tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019, dan PermenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Mendasarkan pada peraturan tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya telah menetapkan Kepmendagri Nomor 061-5923 Tahun 2015, tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri 2015-2019, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kmenterian Dalam Negeri.

Lebih jauh dalam uraiannya di hadapan peserta Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2016 Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, yang diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, Sapar memaparkan tentang teknis-teknis monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Paparan ini sekaligus menjadi rambu-rambu dalam penyusunan RKT Lingkup Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Tahun 2017.
 
Tim Red: Happy-Rombena-Hm