blog image
Created by : admin - 2021-12-30 09:06:06

Jakarta, (28/12)—Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo hari ini, Selasa 28 Desember 2021 memimpin Rapat Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Permasalahan Penataan Desa bersama kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri.

Pada kegiatan dimaksud dibahas mengenai penataan desa yang dalam catatan inventarisasi penyelesaian penataan desa mencakup lima kategori, yaitu bagian dari penyelesaian batas daerah, akibat bencana, penetapan desa adat, desa dalam kawasan hutan dan proses administrasi penataan desa.

“Kami rapat pada hari ini, dalam rangka mendapatkan masukan, sudut pandang dan rekomendasi dari kementerian lembaga terkait. Sehingga dapat diputuskan sebuah kebijakan penataan desa yang sesuai dengan tujuan penataan desa serta sesuai harapan daerah, tanpa menggerus nilai-nilai kearifan lokal setempat,” ungkap Yusharto.

Menurut Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai masukan dari Kemenkeu, untuk desa-desa yang terindikasi tidak memiliki eksistensi status desa atau tidak memenuhi kriteria sebagai desa, maka perlu dilakukan review terhadap pembentukan dan penetapan status desa-desa tersebut, dan diusulkan desa-desa tersebut tidak tercantum lagi dalam data nama dan kode desa yang akan disampaikan oleh Kemendagri dalam pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022. Adapun dalam masukan Kemenkeu tersebut mencuat berdasarkan rekomendasi BPK.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh sejumlah Direktur di lingkup Ditjen Bina Pemdes, Sekjend, Ditjen Adwil Kemendagri, Kemenkeu serta Bappenas. Sehingga, harapannya ke depan bisa dilakukan langkah-langkah bersama mewujudkan penataan desa dengan baik.