Jakarta, (24/12)--Hari ini telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas petunjuk teknis Penetapan APBDes Tahun 2022 dan penggunaan Dana Desa berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021. Kegiatan dimaksud merupakan undangan dari Dinas pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi Jateng. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa (FKAD) Farida Kurnianingrum hadir secara virtual mewakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa.
Rakor dimaksud dipimpin oleh Plt. Kadispermasdes Dukcapil Didi Haryadi dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfi Latief, Jamiat Aries Calfat selaku Kasubdit Dana Desa, Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK Kementerian Keuangan.