**Rencana perhelatan Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 di Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan. Event Nasional yang diamanahkan dan dilaksanakan di setiap Provinsi di Indonesia ini dinilai perlu dalam mengawal dan memastikan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Raker Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 yang serentak dilaksanakan di 9 (Sembilan) Provinsi, salah satunya penyelenggarannya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Secara khusus, Pemerintah Provinsi juga menjadikan momentum ini untuk menguatkan komitmen Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten, untuk memprioritaskan perhatian dan mendukung keberhasilan pelaksanaan Dana Desa di Provinsi Kalimantan Utara.
Pada acara tersebut Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Suriansyah, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kaltara agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya. Para kepala desa juga diimbau berhati-hati dalam mengelola dana desa guna menghindari penyimpangan. “Dana desa ini peruntukkan untuk memajukan masyarakat desa. Tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya serta dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Suriansyah saat membuka acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 di Gedung Gadis, Tanjung Selor Kalimantan Utara (**sumber : ANTARA KALTARA).
Untuk memastikan percepatan dan pengelolaan Dana Desa sesuai tujuan di atas, maka Menteri Dalam Negeri sebagai Leading Sector memerintahkan semua Jajaran Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk turun langsung ke 33 Provinsi di seluruh Indonesia dan memberikan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Desa tentang Penyaluran Dana Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020, pada acara tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Camat sangat di butuhkan dalam Melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa; Memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa; Memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu; Memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan; Memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes; Melakukan evaluasi rancangan peraturan desa mengenai APBDes dan Belanja Desa khususnya terkait persetujuan Bupati/Wali kota dalam hal penggunaan dana desa yang tidak termasuk Prioritas Dana Desa. Tambahan lain yang di sampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri adalah terdapat juga area-area resiko dalam Dana Desa antara lain : dari sisi perencanaan, sisi pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penganggaran, penata usahaan, dan terakhir keuangan Desa yang harus efektif.
Disampaikan pula oleh Indra Soeparjanto selaku kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Beliau menyampaikan bahwa terkait capaian dalam pembangunan perdesaaan melalui Dana Desa adalah perbaikan indikator di Perdesaan dimana jumlah/persentase penduduk miskin menurun namun masih cukup besar di perdesaan,”ujarnya. Sedangkan tantangannya adalah Kemiskinan perdesaan yang memang telah mengalami penurunan, namun angkanya masih diatas 10%, Sedangkan tujuan Kebijakan Umum Dana Desa Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan Perekonomian Desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa, tambahnya”.