blog image
Created by : admin - 2021-12-13 01:10:29

(Jakarta, 10/12)-- Tim Penggerak PKK Pusat bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Mendorong Sinergitas Kebijakan Perencanaan Program Gerakan PKK. 

Kegiatan ini digelar di Ballroom Bhirawa Hotel Bidakara pada hari Jumat 10 Desember 2021, yang dibuka dengan sambutan Ketua Umum Tim Penggerak PKK (TP PKK) Pusat Tri Tito Karnavian. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah para pejabat di jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus menjadi pemateri Rakornas. Peserta yang hadir adalah para perwakilan TP PKK dari seluruh Indonesia.

Tri selaku Ketua TP PKK mengatakan bahwa program kerja PKK harus senantiasa selaras dengan program kerja pemerintah, yaitu selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada peningkatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaat teknologi. 

Tri mengatakan demi terlaksananya kegiatan PKK yang efektif dan efisien maka dibutuhkan kerjasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, memaparkan kebijakan pemerintah dalam gerakan PKK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 tahun 2020. 

Suhajar juga menyampaikan tentang pokok-pokok persoalan PKK di antaranya adalah kapasitas anggota dan kader PKK belum optimal, infrastruktur belum memadai seperti sekretariat PKK, pelaporan secara berjenjang belum optimal misalnya data sulit diperoleh, substansi program/kegiatan yang belum optimal serta koordinasi antar OPD dalam mendukung program/kegiatan PKK belum optimal.

Sementara itu mencuat dalam Rakornas tersebut adalah isu strategis nasional stunting, yaitu masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan
makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

Sehingga, menurut Tri, PKK memiliki peran strategis dalam mendorong pencegahan stunting di seluruh Indonesia. Ia juga mengajak seluruh TP PKK memulai memberdayakan potensi-potensi yang ada, mengajak keluarga Indonesia menanam tanaman yang dapat mendorong pemenuhan pangan, bukan hanya tanaman yang indah dipandang melainkan juga bisa dimakan. Kemudian juga aktif dalam melahirkan inovasi-inovasi yang mendukung pencapaian program pokok PKK serta memanfaatkan teknologi.

Dalam hal penanganan stunting, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyebutkan bahwa Presiden telah memberikan dasar hukum pelaksanaannya, yakni melalui Perpres No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

Menurut Yusharto penanganan stunting dapat dilakukan dengan upaya pencegahan melalui 14 intervensi gizi spesifik yaitu, 
A. Sasaran Ibu Hamil:
1. Memberikan makanan tambahan pada ibu hamil
2. Mengatasi kekurangan zat besi dan asam folat.
3. Mengatasi kekurangan iodium.
4. Menanggulangi kecacingan pada ibu hamil.
5. Melindungi ibu hamil dari Malaria.

B. Sasaran Ibu Menyusui dan Anak hingga Enam Bulan
1. Mendorong inisiasi menyusui dini
2. Mendorong pemberian ASI Eksklusif.

C. Sasaran Ibu Menyusui dan Anak Usia Enam Bulan- Dua Tahun. 
1. Mendorong pemberian ASI hingga usia 23 bulan didampingi oleh
pemberian MP-ASI.
2. Menyediakan obat cacing.
3. Menyediakan suplementasi zink.
4. Melakukan fortifikasi zat besi ke dalam makanan.
5. Memberikan perlindungan terhadap malaria.
6. Memberikan imunisasi lengkap.
7. Melakukan pencegahan dan pengobatan diare.

"Peran PKK dalam penanganan stunting di antaranya adalah peningkatan Gerakan Kader Kelompok Dasa Wisma (GKKDW) melalui kunjungan rumah. Penyuluhan kepada masyarakat untuk peningkatanpengetahuan dan kesadaran keluarga. Lalu, mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)," tegasnya.

Sementara itu, Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa Kemendagri memberikan dukungan pendanaan gerakan PKK melalui Permendagri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusuan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 yakni mendukung tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi, Kabupaten/Kota melalui: 1)Penanganan stunting melalui pemberian PMT, 2) Dukungan pengelolaan Posyandu, 3) Pemberdayaan Dasawisma melalui 10 Program Pokok PKK, 4)Perekonomian berbasis keluarga melalui pemanfaatan pekarangan dengan tanaman bernilai ekonomi dan produktif, 5) Kewirausahaan bidang industri kerajinan dan perluasan pangsa pasar hasil kerajinan,  6) Dukungan tugas dan fungsi TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota dianggarkan dalam APBD TA. 2022 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Dari berbagai persoalan dalam pengoptimalan PKK, idealnya PKK dapat meningkatnya kapasitas anggota dan kader PKK, terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai, terbangunnya basis data  dan informasi melalui e- PKK, terlaksananya program yang subtansial dan berkesinambungan, dan terjalinnya koordinasi yang optimal dalam memfasilitasi program/kegiatan PKK," pungkas Suhajar.