blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Peserta Rakernis Desk Pemilihan Kepala Desa TA 2016

 

BOGOR â–  Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2016 telah diselenggarakan pada tanggal 18 s.d 20 April 2016 bertempat di Hotel New Ayuda d/a Jl. Raya Puncak  Km. 17, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.  Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2016 sebagai moment penting untuk menyamakan persepsi dan sarana bagi para stake holder untuk menjalin koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa antara pemerintah dengan pemerintah daerah khususnya yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun ini.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2016 diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 140.330-IV-Tahun 2016 Tanggal 07 April 2016 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2016.

Diselenggarakannya Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa ini, diharapkan akan tercipta komitmen kita bersama dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan meminimalisir faktor-faktor yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilihan kepala desa dan permasalahan yang bisa saja muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa  di daerah Saudara masing-masing”, ungkap Sri Haryanti, S.Sos, MM, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemereintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes selaku penyelenggara.

Dilaporkan lebih lanjut olehnya bahwa diselenggarakannya Rapat Kerja Teknis Desk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2016 ini, bertujuan untuk :

  1. Sarana penyebarluasan regulasi dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara nasional.
  2. Penyamaan persepsi dan visi dalam memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan meminimalisir potensi permasalahan serta kesiapan sumber daya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak.
  3. Pengidentifikasian data dan informasi terkait dengan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan di beberapa daerah pada tahun 2014 hingga awal tahun 2016.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui mekanisme pendekatan partisipatif digunakan dalam keseluruhan rangkaian kegiatan dan dilaksanakan di dalam ruangan. Adapun prinsip pelaksanaannya  berupaya menciptakan forum sekondusif mungkin, sehingga seluruh stakeholders dapat merasa bebas berpendapat, tidak tertekan, tidak ada yang ganjal, tidak menerima satu arah saja (ceramah), semua punya kesempatan yang sama, dan adanya kesepakatan, serta adanya komitmen demi lancaranya pelaksanaan rapat kerja teknis ini.

Rakernis diikuti oleh Aparatur Provinsi seluruh Indonesia dan Kabupaten/Kota terpilih dari SKPD yang membidangi pemerintahan desa, dan Aparat Desa terpilih, dengan jumlah peserta sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang. Dengan menghadirkan narasumber dari pakar dan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

“Dari banyak hal yang terdapat di dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kepala desa, menarik dicermati masalah pemilihan kepala desa, karena berangkat dari sinilah seseorang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi kepala desa. Titik awal berhasilnya roda pemerintahan dan pembangunan desa juga dimulai dari pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa merupakan wujud demokrasi di desa. Demokrasi secara umum berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pemilihan kepala desa merupakan wujud demokrasi di desa, karena memastikan rakyat turut serta dalam pemerintahan berupa memilih pemimpinnya”, demikian arahan Nata Irawan, SH, M.Si, Dirjen Bina Pemdes dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar Fudail, MSi. 

“Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa merupakan salah satu indikator belum suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut. Sesuai dengan amanat Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Salah satu permasalahan yang kerapa kali muncul adalah terkait dengan perkembangan situasi dan kondisi keamanan termasuk dalam hal penganggarannya di daerah sehingga terdapat daerah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tersebut. Tentunya hal ini dapat kita maknai bersama bahwa perencanaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilakukan secara matang dan menyeluruh baik dari sisi penganggaraan maupun hal terkait lainnya. Maka dari itu, saya kira forum pertemuan ini dapat kita manfaatkan bersama agar tujuan diselenggarakannya pertemuan ini dapat tercapai.”, lanjut Nata Irawan, SH, M.Si. (Red : Agt-Put)