blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:03:22

Drs. Darjo Sumarjono, M.SI (Pakar Desa), salah satu narasumber sedang menyampaikan materi

Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ketenteraman, Ketertiban Umum Desa dan Perlindungan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017 telah berlalu. Acara yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 10 – 13 April 2017 ini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Sub Direktorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa. Acara yang dibuka oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Nata Irawan, SH, M.Si tersebut dihadiri oleh SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota terpilih seluruh Indonesia.

Hadir sebagai narasumber adalah : Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), Dr. Suhajar Diantoro (Staf Ahli Mendagri), Ir. Yuliati, MM (Direktur Kerjasama Kelembagaan Desa), Dr. Prasetyanto PP, SS., M.SI, (Direktur Evaluasi Perkembang Desa) Ir. Yunafri, MM (Direktur Promosi dan Penempatan TKI, BNP2TKI), Ir. Asadullah (Direktur Satpol PP dan Linmas, Ditjen Bina Adwil), Drs. Darjo Sumarjono, M.SI (Pakar Desa), Drs. Persadaan Girsang, M.Si (Pakar Desa), Kepala Dinas PMPD Kabupaten Indramayu, Drs. Wartono, M.Pd, Kepala Desa Majasari, Kec. Sliyeg, Indramayu.

Terbitnya UU No 6 Tahun 2014, telah menjadi inspirasi sekaligus sebagai motivasi dasar untuk terus menata kehidupan desa agar segera berbenah. Desa yang semakin otonom, tentu harus semakin dewasa dan mandiri dalam mengelola segala potensi yang dimilikinya termasuk dalam mengatasi segala persoalan yang dihadapi. Termasuk dalam hal menciptakan rasa tertib, aman, tentram dan damai. Oleh karenanya, sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja kegiatan ini, tujuan kegiatan ini adalah terbangunnya sinergitas dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat desa.

“Melalui Rapat Kerja Teknis ini diharapkan kita mampu menghimpun masukan dari berbagai gagasan dan pemikiran yang konstruktif, yang akan membangun bagaimana penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di desa dapat optimal dan dapat dipraktekkan oleh seluruh masyarakat di tingkat perdesaan. Bukan hanya karena diperintahkan atau digerakkan oleh pemerintah Supra Desa, melainkan karena adanya kesadaran bersama antar warga masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka berada. Sehingga tercipta apa yang kita sebut dengan desa mandiri, sejahtera dan maju”, ungkap Dirjen dalam sambutannya.

Dalam sambutan tersebut Dirjen menyinggung adanya berbagai isu yang terus bergulir terkait dengan masalah ketertiban, keamanan, ketentraman dan kedamaian masyarakat secara nasional, sehingga Pemerintah perlu memberikan bekal kepada desa. Isu-isu tersebut antara lain masalah kerukunan antar warga, masalah akses terhadap pelayanan publik akibat ketimpangan sosial dan ekonomi, masalah terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum desa akibat adanya gerakan massa yang destruktif, masalah terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat akibat adanya kegiatan yang bersifat pungli, pemerasan, masalah terganggunya stabilitas lokal perdesaan karena akibat politik lokal seperti Pilkades ataupun Pilkada, masalah diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta gender karena sikap-sikap yang intoleransi antar warga masyarakat; dll.

“Dalam konsteks itu, maka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di desa menjadi penting untuk dirumuskan lebih lanjut pengaturannya ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, meskipun persoalan itu bukan amanat langsung dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan saat ini, proses penyusunan rancangan draft Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut sedang dilakukan’, lanjut Dirjen. (Agt)