blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:03:22

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi pengarahan ke Baintelkam Polri di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)


 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya akan mengumumkan pembatalan puluhan peraturan menteri dalam negeri ( permendagri).

 

Pengumumannya itu akan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Indonesia yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, hari ini.

 

"Hari ini saya umumkan nanti di rakor. Ada 50-an permendagri yang saya cabut," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (7/2/2018).

 

Menurut Tjahjo, puluhan permendagri tersebut dibatalkan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dari pusat sampai ke daerah.

 

"Karena panjang birokrasinya," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

 

Sebelumnya, Tjahjo juga membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP), setelah dikritik banyak pihak.

 

Permendagri itu sendiri awalnya untuk menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

 

Permendagri tersebut juga sejatinya belum lama terbit yakni baru pada 11 Januari 2018 lalu. Bahkan, Kemendagri belum mengedarkan serta menyosialisasikan aturan baru tersebut.

 

Untuk perbaikan, Kementerian Dalam Negeri rencananya akan meminta masukan terlebih dulu dari para akademisi dan peneliti serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui focus group discussion (FGD).

 

Awalnya, permendagri tersebut dikeluarkan untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.

 

Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

 

Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal inilah yang memicu penolakan publik.

 

SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.

 

Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

 

sumber: nasional.kompas.com