blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

MAKASSAR ∎ Memasuki tahun kedua implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka program/kegiatan lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa selain masih berkutat dengan penyusunan beberapa regulasi sebagai turunan UU  No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014, juga berfokus pada fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan desa termasuk didalamnya kapasitas dalam menyusun dokumen administrasi keuangan desa. 

Hal ini sejalan dengan salah satu tupoksi utama Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagaimana diatur pada pasal 22 Perpres 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan termasuk penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria serta monev dan bimbingan teknis di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa. 

“Permendagari 113 tahun 2014 mengamanatkan bahwa fasilitasi di bidang keuangan dan aset ini diarahkan pada terwujudnya prinsip dasar pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran. Empat prinsip dasar pengelolaan keuangan desa ini menjadi panduan utama kita dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program/kegiatan di bidang keuangan desa”, demikian disampaikan Nata Irawan, SH, M.Si, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan Provinsi Sulawesi Selatan pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Dan Desa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar (11/8/ 2016).  

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya bahwa berkenaan dengan usaha untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran ini, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi pemerintah daerah dan desa melalui penyediaan aplikasi sistem informasi keuangan desa (siskeudes) sekaligus dibarengi dengan pelaksanaan bimtek tentang aplikasi dimaksud. 

“Namun demikian kami menyadari bahwa perwujudan azas-azas pengelolaan keuangan desa khususnya azas akuntabilitas tidak akan serta merta dapat terwujud hanya dengan melalui penerapan siskeudes, karena kami menyadari bahwa siskeudes tetaplah tidak mampu memenuhi semua kebutuhan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu implementasi siskeudes harus dibarengi dengan program lain yang mampu bersinergi dengan program siskeudes”, lanjut  Sekban mengutip pernyataan tertulis Dirjen.

Siskeudes adalah praktek manajemen keuangan pemerintah desa yang sifatnya paperless atau meminimalkan penggunaan kertas. Proses pemerintahan baik di pusat maupun di desa tidak bisa dilakukan semata-mata dengan paperless. Proses pemerintahan adalah proses pertanggungjawaban atau yang lebih dikenal dengan istilah akuntabilitas berupa proses pembuktian. Dalam proses pembuktian inilah dibutuhkan adanya bukti fisik atau dokumen proses pemerintahan.Proses pengelolaan dokumen fisik ini umumnya dikenal dengan administrasi pemerintahan. 

“Administrasi inilah yang membuktikan apa yang kita akan laksanakan, bagaimana melaksanakan, siapa yang melaksanakan, kapan dan di mana dilaksanakan serta apa bukti atau hasil pelaksanaannya. Bukti-bukti inilah yang menjadi bahan pertanggungjawaban pelaksanaan proses pemerintahan”, tegas Dirjen mengakhiri sambutan tertulisnya.
Tim Red: Nia/Ketut/Rombena/Haimi


Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri