Cianjur, (11/2)-Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menurunkan Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa, Dini Anggraini dan Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa, Hidayat Rachmat untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan posko desa dalam upaya penanggulangan Covid-19 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas dan Desa Cipendawa Kecamatan Pacet.
Dini menyampaikan salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi Covid-19 yang paling terkini adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, dengan harapan dapat menanggulangi dan mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga tingkat Desa dan tingkat Kelurahan. Diinformasikan juga bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tersebut, saat ini untuk Kabupaten Cianjur masuk pada kriteria Level 1 yang artinya sesuai indikator ini Kabupaten Cianjur memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen). Hal ini berarti Kabupaten Cianjur sudah mencapai total vaksinasi tersebut.
Sementara itu, Firman Edi selaku Camat Kecamatan Cipanas menyatakan bahwa penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Cipanas sudah dilakukan dengan cukup ketat mengingat Kecamatan Cipanas termasuk ke dalam kunjungan destinasi wisata di Kabupaten Cianjur. Semua arahan dari pemerintah pusat telah diberlakukan di Kecamatan Cipanas, khususnya pelaksanaan posko desa dalam PPKM dan pelaksanaan vaksinasi yang sudah mencapai sasaran di masyarakat sebesar sekitar 82% untuk dosis pertama dan dosis kedua sekitar 70% dan untuk booster masih dalam pelaksanaan.
“Hal itulah yang menjadikan Kecamatan Cipanas berkontribusi dalam menjadikan Kabupaten Cianjur termasuk ke dalam level 1,” ujarnya.
Kemudian, masyarakat di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas menurut M. Agus Sahputra selaku Kepala Desa Cipanas, dan warga sekitarnya cukup antusias dalam mengikuti vaksinasi, akan tetapi terdapat hambatan yang berakibat kurang tepat waktunya proses penyelesaian vaksinasi yaitu belum memadainya jumlah tenaga kesehatan yang menjadi vaksinator yang tidak sebanding dengan jumlah orang yang akan divaksin sehingga jangka waktu pelaksanaan pemberian vaksin menjadi lebih panjang untuk diselesaikan.
“Selain itu juga, dengan perkembangan keadaan pandemi Covid-19 yang fluktuatif dan berakibat pembatasan kegiatan masyarakat untuk tidak menimbulkan kerumunan juga menjadi bagian dari hambatan pelaksanaan vaksinasi,” tambahnya.
Yudi Suhartoyo selaku Camat Kecamatan Pacet turut menyampaikan bahwa penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Pacet telah tergolong baik dan secara keseluruhan posko PPKM untuk penanggulangan Covid-19 telah berjalan dengan lancar. Selain itu, bukan hanya terdapat posko PPKM saja akan tetapi ada juga rumah khusus karantina atau rumah isolasi mandiri yang dipersiapkan oleh desa untuk warga yang terpapar Covid-19. Dana tersebut bersumber dari APBDesa dan Dana Desa 8% yang telah diterima oleh desa.
Lalu, Acep Ganda Permana selaku Kepala Desa Cipendawa menyatakan, “Penyiapan rumah khusus karantina atau rumah isolasi mandiri tersebut juga bentuk dukungan dan fasilitasi dari tim PKK Desa Cipendawa yang telah bersedia mengalihkan fungsi sementara ruangan Sekretariat PKK Desa Cipendawa menjadi rumah khusus karantina atau rumah isolasi mandiri”.
Selanjutnya, tambah Acep Ganda, dalam pelaksanaan vaksinasi sudah mencapai sasaran sebesar sekitar 70% untuk dosis pertama dan dosis kedua serta untuk booster masih dalam pelaksanaan karena sempat ditunda sementara karena adanya pemberian vaksinasi untuk anak-anak usia sekolah. Hal itulah yang menjadikan Kecamatan Cipanas berkontribusi dalam menjadikan Kabupaten Cianjur termasuk ke dalam level 1. Masyarakat di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet dan sekitarnya cukup antusias dalam mengikuti vaksinasi, akan tetapi terdapat hambatan sebagaimana desa lainnya, yaitu kekurangan tenaga vaksinator.
Pada monitoring praktik baik di Kabupaten Cianjur tersebut, Dini juga menyampaikan mengenai posko PPKM di Desa itu adalah sebagai bentuk garda terdepan dan ujung tombak pengendalian Covid-19 di Desa. Sebab, implementasi tugas dan fungsi posko tersebut dapat lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat yang ada di Desa. Adapun tugas dan fungsi yang pertama dari Posko PPKM adalah pencegahan.
Melalui tugas dan fungsi tersebut, diharapkannya masyarakat sudah dan harus memiliki edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten sebagai upaya pencegahan. Tugas dan fungsi posko yang kedua adalah pembinaan. Dalam hal ini, untuk memberikan pembinaan bagi masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan.
“Pembinaan harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi sehingga ajakan untuk disiplin protokol kesehatan dapat diterima dan diikuti. Kemudian tugas dan fungsi yang berikutnya adalah mendorong pelaksanaan 3T atau testing (tes), tracing (penelusuran/pelacakan) dan treatment (penanganan) dan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menitipkan pesan agar seluruh jajaran pemerintah desa di Kabupaten Cianjur senantiasa melalui 3T dan 5M, maka penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat lebih optimal dan penyebaran virus juga dapat dikontrol dari penelusuran kontak erat.