(Jakarta, 1/12)-- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan pantauan virtual pada pelaksanaan Pilkades serentak di tiga kabupaten, yaitu Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemantauan dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Aferi S. Fudail. Selama pemantauan pada hari ini Rabu 1 Desember 2021, ketiga kabupaten tersebut melaksanakan Pilkades dengan rincian Kabupaten Tanah Laut pada 26 desa di 9 kecamatan yang diikuti oleh 96 calon kepala desa (Cakades) yang terdiri dari 94 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah pemilih sebanyak 42.941 orang yang tersebar di 100 TPS.
Kemudian Kabupaten Banggai melaksanakan di 65 desa di 21 kecamatan yang diikuti oleh 229 Cakades terdiri dari 219 laki-laki dan 10 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 49.458 orang yang tersebar di 131 TPS. Lalu, di Kabupaten Tolitoli pada 19 desa di 9 kecamatan yang diikuti oleh 63 Cakades dengan 61 calonnya laki-laki dan 2 perempuan serta jumlah pemilih sebanyak 22.933 orang yang tersebar di 56 TPS.
Hadir dalam pemantauan virtual dari masing-masing kabupaten penyelenggara adalah Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Asisten I Setda Kabupaten Banggai Judi A. Amisudin dan Kepala Dinas PMPD Kabupaten Tolitoli Mohammad Dzikron.
“Pada hari ini, kami dari Ditjen Bina Pemdes memantau juga ke TPS dari desa sampelnya, yaitu Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Desa Bumi Beringin Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai dan Desa Paddumpu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli. Kami dapat menyaksikan secara virtual bahwa pengamanan dilakukan dengan baik dan ketat. Sehingga kami meyakini Pilkades berjalan sukses tanpa ekses karena Kerjasama yang baik Forkopimda beserta TNI dan Polri. Di TPS juga dipadukan dengan gerai vaksin yang bisa mendorong keamanan dalam hal mencegah sebaran virus Covid-19,” ujar Aferi.
Sejauh pemantauan, pelaksanaan Pilkades serentak di 3 kabupaten sudah sesuai aturan dalam Permendagri No 72 tahun 2020. Secara khusus, di Kabupaten Tanah Laut sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang Dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/3282/DPMD/2021 tanggal 16 November 2021 hal Laporan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021.
Demikian halnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banggai sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021. Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabuparen Banggai telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/2264/2021/DPMD tanggal 12 November hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Banggai.
Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tolitoli telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/3281/DPMD/2021 tanggal 23 November 2021 hal Laporan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Tolitoli.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Banggai, dan Tolitoli beserta jajaran Forkopimda, juga dari Danramil, Kapolres beserta jajaran serta Forkopimcam yang berlaku selayaknya pengawas Pilkades, kami ingatkan untuk tidak lengah dan letih dalam mewaspadi pandemi Covid-19, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak hingga pelantikan,” harap Aferi menutup pemantauan virtual.