JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan secara virtual. Yakni untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan selama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Secara umum, proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo, Selasa (28/6).
Hal itu diketahuinya berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di tempat pemungutan suara (TPS) desa sampel. Dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19. Terutama di tengah kemunculan kasus Omicron BA.4 dan BA.5," ujarnya.
Yakni dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa dam tetap mendorong penerapan 5M. Selain itu juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.
"Khususnya vaksin booster. Kemudian tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak," tandasnya.
Sudah Melaksanakan
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini tercatat 55 kabupaten/kota dari 180 kabupaten/kota sudah melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2022. Yakni dengan jumlah keseluruhan desa pelaksana sebanyak 3.886 desa yang tersebar di 774 kecamatan.
"Jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.414.688 orang yang tersebar di 17.974 TPS. Sementara di Kabupaten Empat Lawang melaksanakan pilkades serentak pada 103 desa di 10 kecamatan dan diikuti oleh 299 calon Kepala Desa," tegasnya.
Dimana terdiri dari 268 calon Kepala Desa laki-laki dan 31 calon Kepala Desa perempuan. Yakni dengan jumlah DPT sebanyak 103.253 pemilih yang tersebar di 297 TPS.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Empat Lawang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022. Yaitu tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Yang mana di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19, juga telah dinyatakan.
Yaitu melalui Surat Bupati Empat Lawang Nomor 140/362/DPMD/2022 tanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut tentang Laporan Pilkdes Serentak Gelombang Satu Tahun 2022 di Kabupaten Empat Lawang.
Sumber : suaramerdeka.com