blog image
Created by : admin - 2021-12-30 10:46:10

(Jakarta, 20/12)-- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar terhadap pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Pemantauan dipimpin oleh Rizky Achmad Rizki Rifani, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Hadir dalam kesempatan itu adalah Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah Henry Haluka Sitinjak beserta jajaran Forkopimda setempat.

“Kabupaten Bengkayang pada hari ini melaksanakan Pilkades di 36 desa yang ada di 12 kecamatan. Kemudian, terdapat 129 calon kepala desa (Cakades) terdiri dari 121 laki-laki dan 8 perempuan yang siap memperebutkan suara pemilih sebanyak 42.109 orang terdaftar di DPT yang tersebar di 180 TPS,” terang Sebastianus.

Melalui TPS sampel yang berada di Desa Belimbing Saling Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, peserta webinar dapat menyaksikan proses pemungutan suara di gelaran Pilkades ini berjalan sangat kondusif tanpa gejolak. Semua berjalan aman berkat dukungan yang baik jajaran Forkopimda khususnya TNI dan Polri yang siap siaga mengamankan lokasi pemungutan suara hingga perhitungan dilakukan.

Demikian halnya pemantuan dari TPS sampel di Desa Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. Meski terkendala sinyal untuk koneksivitas, sejauh ini semua berjalan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri melaksanakan Pilkades di 85 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Tercatat ada 205 calon kepala desa (Cakades) terdiri dari 176 laki-laki dan 29 perempuan. Total jumlah pemilih adalah sebanyak 54.499 orang yang tersebar di 147 TPS.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkayang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkayang telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/3689/DPMPD2T-C tanggal 14 Desember 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bengkayang.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo di kesempatan berbeda berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bengkayang untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan P ilkades serentak hingga terpilih para Kades yang sesuai kehendak masyarakat juga mendukung kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten.