(Minggu, 14/11)--Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di hari Minggu 14 November 2021 ini berlangsung di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Di Aceh, Kades biasa dipanggil keuchik dan desa disebutnya gampong. Sehingga istilah Pilkades menjadi Pilchiksung atau Pemilihan Keuchik Langsung. Sebuah fenomena kearifan lokal yang sangat dijunjung tinggi eksistensinya di Indonesia yang beragam dan kaya.
Pilchiksung kali ini dilaksanakan di 24 Gampong yang tersebar di 9 kecamatan. Pada perhelatan tersebut 81 calon keuchik, yang terdiri dari 78 laki-laki dan 3 perempuan untuk berkompetisi memperebutkan kursi kepala gampong di Kota Banda Aceh.
Sekretaris Daerah Amiruddin melaporkan secara virtual kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pmedes) Kementerian dalam Negeri, yang pada hari itu hadir virtual Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo beserta Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail, bahwa jumlah DPT di Kota Banda Aceh sebanyak tercatat 40.582 orang yang tersebar di 92 TPS. Untuk sampel pantauan adalah Gampong GeuCeu Iniem Kecamatan Banda Raya.
“Pelaksanaan Pilchiksung serentak di Kota Banda Aceh sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penengakan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pemilihan Keuchik Serentak yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” ujarnya melaporkan.
Selain itu, Amiruddin menambahkan bahwa keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Wali Kota Nomor 141/01335 tanggal 2 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Gampong Lokasi Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2021 di Kota Banda Aceh Terkendali.
Yusharto dalam kegiatan pemantauan virtual itu juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
“Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dengan seluruh jajarannya, diharapan untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dan varian barunya, serta terus mendorong penerapan 5M, percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilchiksung serentak,” pesannya.
Aferi pun berharap Pilchiksung di Banda Aceh ini bisa menghasilkan para keuchik yang bisa diandalkan untuk mendukung kelangsungan pemerintahan kota Banda Aceh dengan baik serta amanah serta berintegritas.