Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan 14 Kode Desa Adat Untuk Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (11/8/2022) di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jakarta Selatan.
Wamendagri mengungkapkan pembentukan 14 Kampung atau Desa Adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional.
“Pembentukan 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional, ini dapat menjadi stereotip dan embrio bagi perkembangan budaya nusantara pasca-tradisional,” kata Wamendagri.
John Wempi menerangkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait desa sebelumnya. Hal ini ditandai dengan adanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang dapat berdaulat penuh atas wilayah ulayat, sumber daya, norma adat, batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat dan sumberdaya pendukung lain dalam suatu wilayah komunal bercirikan adat yaitu desa adat.
“Masyarakat desa adat memiliki keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai dengan perkembangan zaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Wempi.
Selain memberikan 14 Kode Desa Adat untuk Kabupaten Jayapura, di waktu yang sama, Wamendagri juga memberikan menyerahkan 86 Kode Desa, dan 1 Kode Kelurahan bagi 9 Kabupaten di 9 Provinsi.
Wamendagri mengatakan kode desa yang telah diberikan menjadi semangat bagi pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk bekerja lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya bahwa semua kode desa yang telah diberikan hari ini menjadikan berita yang baik untuk pemerintah daerah, apalagi masyarakat cukup lama menantikan, tadi ada yang proses 7 tahun. Ini satu Langkah yang cukup baik, kita harapkan ini menjadi spirit untuk kemajuan desa,” ujar Wamendagri.
Sumber : indonews.id