Jakarta- Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mempertanyakan status dan penghasilan sebagai perangkat desa.
"Hari ini kami mempertanyakan sekarang ini posisi kami sebagai apa? honorer bukan, ASN (aparatur sipil negara) bukan," kata Ketua PPDI Mujito, di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (3/8/2017).
Dia mengatakan, berdasarkan MoU yang disepakati dengan Kementerian Tenaga Kerja, perangkat desa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan pegawai pemerintah non-ASN. Namun setelah menanyakan ke pihak BPJS, ternyata perangkat desa tidak dijamin.
Selain soal status PPDI juga meminta kepastian soal penghasilan mereka. Selama ini aparat desa mengaku mendapat penghasilan di bawah UMR.
"Walaupun hari ini dianggarkan yang dari ADD (alokasi dana desa), ternyata pemberlakuan dari masing-masing kabupaten dan provinsi itu tidak sama. Bahkan untuk penghasilan perangkat desa itu mestinya di atas UMR namun nyatanya ada teman dari Sumatera, NTB, mereka menerima di bawah 1 juta," ujarnya.
Dia berharap hal itu dilakukan secara merata di berbagai wilayah. Masalah yang saat ini terjadi dianggap membuat gaduh di luar pulau Jawa.
"Keinginan kami sudah kami sampaikan di pengukuhan kemarin minimal standar golongan 2A dan itu jangan hanya di Pulau Jawa. Jadi banyak terjadi kegaduhan-kegaduhan di luar Pulau Jawa," pungkas Mujito.
(abw/bag)
sumber: detik.com