blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Drs. Herman Wira SW, M.Si, Kasubdit Tata Wilayah Desa
 
Jakarta, 21/9/16 â–  Akhir Juni 2016, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2016 Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. Dijelaskan dalam aspek pertimbangan pada Permendagri ini, bahwa terbitnya permendagri ini adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum  terhadap batas wilayah suatu Desa, maka diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.

Terdapat minimal dua celah untuk mencermati Permendagri ini, pertama terkait dengan kepentingan administratif dan kedua adalah terkait dengan kepentingan ideologis. Terkait dengan kepentingan   administratif, penetapan dan penegasan batas desa sangat penting karena terkait dengan kebutuhan kepstian batasan wilayah kerja yang akan bermuara kepada penetapan kebijakan penganggaran negara.

“Prinsipnya, setiap wilayah pemerintahan harus punya batas. Terkait dengan batas wilayah adalah batas wilayah kerja. Luas wilayah menjadi dasar penetapan kebijakan anggaran negara. Dana Desa penetapannya berdasar ukuran luas wilayah”, jelas Drs. Herman Wira SW, M.Si, Kasubdit Pemetaan Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes. Herman Adalah salah satu sosok yang turut merumuskan Permendagri No 45 Tahun 2016.

Bicara peta batas desa, menurut Herman, merujuk pada Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta. Melalu Perpres ini Presiden sudah mencanangkan, bahwa hanya ada satu peta rupa bumi dalam skala 1 : 50.000. Peta yang dibuat dengan sistem teknologi pemetaan terbarukan, dengan 85 thematik dan spasial dasar. Dimana peta batas wilayah desa, kab dan kota bagian dari kebijakan satu peta ini. Yang ditujukan untuk mengatasi adanya tumpang tindih kepemilikan dan pendayagunaan lahan.

Sehingga dengan peta ini, akan tergambarkan juga potensi desa sebagai potensi desa secara lebih lengkap dan akurat sebagai dasar bagi desa dalam mengelola desanya. Pengaturan peta batas desa menggunakan kaidah-kaidah pemetaan terbarukan dengan skala 1 : 10.000 sesuai dengan Perpres.

Terkait dengan kepentingan ideologis, Permendagri yang diterbitkan pasca UU Desa adalah dalam rangka mempertegas karakter desa sebagai sebuah lembaga yang memiliki kekhasan budaya yang harus dihargai dan dihormati oleh negara.
“Lompatan perubahan terbesar di balik terbitnya UU Desa ini adalah pengakuan negara terhadap desa”, jelas Herman lebih lanjut.

Herman menjelaskan bahwa di dalam UU No 5 Tahun 1979, UU No 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, disebutkan “Desa atau yang disebut nama lain”. Sementara dalam UU Desa, dengan tegas disebutkan “Desa dan Desa Adat”. Artinya ada dua jenis desa yang diakui eksistensinya sekaligus sebagai bagian dari sistempemerintahan negara. Masuk dalam sistem atau pranata pemerintahan Republik Indonesia. Inilah spirit perubahan yang luar biasa yang terkandung di dalam UU Desa.  Harus diakui bahwa negara ini adalah anak kandung dari suku-suku bangsa yang ada di Nusantara. Kuwalat kalau negara melupakan asal-usulnya.

“Dengan adanya UU Desa, desa dan desa adat masuk dalam perspektif pemerintahan. Kalau dulu hanya dipahami dalam perspektif budaya, sebagai satuan masyarakat hukum saja, tetapi kurang dalam konsep pemerintahan. Sekarang telah dirumuskan dan telah diatur dengan jelas bagaimana masyarakat adat itu dibentuk dalam suatu pemerintahan desa  adat, dan masuk dalam struktur ketatanegaraa sistem pemerintahan negara. Ada kewenangan, ada urusan yang dilakukan, ada masyarakat, ada potensi dan ada urusan kenegaraan. Yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan fungsi adat sekaligus. Inilah yang menjadi tugas penting kita bagaimana kita mengaturnya agar ramuannya pas.

Perlahan tapi pasti, seiring dengan terbitnya beberapa permendagri pasca UU Desa, termasuk Permendagri 45 Tahun 2016 salah satunya, desa dan desa adat akan harus semakin jelas dan tegas karakteristiknya. Dengan kejelasan dan ketegasan karakter desa ini, desa diharapkan akan menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara yang semakin mandiri dan mampu menentukan langkah-langkahnya dengan pasti.