blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:03:22

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dua Rencana Peraturan Daerah (Reperda) yakni Penataan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Landak pada Rabu (26/9/2018).

Anggota DPRD Landak Martinus Suherman menerangkan, dua Raperda yang menjadi gagasan DPRD ini membahas Penataan Desa dan BPD. Dijelaskannya, terkait dengan Penataan Desa ada beberapa yang menjadi substansi permasalahan. Mengingat ada aturan bahwa satu Kecamatan 10 Desa, satu Desa 300 KK dengan 1.500 jiwa.

Untuk satu kelurahan 300 KK dengan 3.000 jiwa. "Situasi Kabupaten Landak ini masih ada Kecamatan-Kecamatan yang belum memenuhi aturan ini, makanya sekarang DPRD mengenjot aturan ini supaya segera berbenah," katanya.Diakui Politisi Partai Nasdem ini, walau pun aturannya di pusat masih moratorium. Tapi di Kabupaten Landak harus menyiapkan peraturan strukturnya, menyiapkan payung hukumnya. "Supaya ke depan ini tidak menjadi suatu hambatan," ujarnya.

Selain itu, dalam Penataan Desa sudah diatur mengenai misalnya jumlah penduduk, jumlah KK harus sesuai. "Walau pun wilayahnya itu dengan kondisi yang tidak sama, tapi Pemerintah Daerah harus mampu untuk merealisasikan aturan ini," bebernya. Disampaikan Martinus, Penataan Desa ini bisa bersifat pengabungan Desa, peleburan Desa. Supaya memenuhi kriteria satu Kecamatan 10 Desa itu. "Sekarangkan masih banyak kekurangan, makanya nanti ini perlu duduk satu meja para Kepala Desa (Kades), tokoh masyarakat, Muspika untuk membahas ini," ungkapnya.

Kemudian berkaitan dengan BPD, yang harus diatur adalah tugas dan kewenangannya. Menyangkut hak mereka, mengangkut biaya operasional mereka, menyangkut tunjangan mereka."Itu sudah diatur semua, sumbernya dari ADD yang teralokasi 10 persen dari APBD Kabupaten," jelasnya. Sehingga tinggal kesepakatan antara Kades dan BPD, berapa persen nilai Dari ADD itu yang akan diberikan kepada BPD.

"Karena selama ini belum, hanya sebatas hak atau gaji. Ini yang perlu, para Kades jangan mengangap Kades sendiri yang mengelola. Itu tidak boleh, dan perlu diingat, mereka ini dua lembaga yang terpisah," terangnya lagi. Menurut Martinus, maka disitu (Raperda) dibahas. "BPD Desa berbeda dengan Perangkat Desa. Kebanyakan selama ini mereka campur, jadi BPD satu kantor dengan Kantor Desa," tuturnya. Maka dari itu diharapkan Pemerintah Daerah untuk segera membangun kantor BPD. "Kalau tidak mampu, sewa tempat. Supaya kinerjanya nampak. Jadi jangan digabung antara BPD dan Perangkat Desa," pintanya.

Dalam Perda juga diatur yang boleh menjadi BPD itu siapa, bisa dari kalangan profesi dan bisa dari kalangan masyarakar biasa. "Keputusannya bisa melalui sistem demokratis dan bisa melalui musyawarah mufakat," tambahnya. Sedangkan tugas utama dari BPD itu membuat Perdes, menyepakati anggaran untuk dialokasikan jika ada suatu pekerjaan. "Jadi Kades tidak bisa juga dalam Musrenbangdes monopoli, harus mendengar masukan-masukan dari BPD dan itu harus ada kesepakatan bersama," pungkasnya.