Winda Catlleya, S.IP, M.Si Kasubbag Sistem Prosedur & Kinerja menyaksikan Penandatanganan MSP & Arahan Program oleh Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri, Dominique Vanderhaeghen, Regional Director VECO Indonesia
JAKARTA – Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dengan VECO Indonesia 16 Januari 2017
Vredeseilanden Country Office (VECO) Indonesia bekerja sama dengan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sejak Tahun 1998 hingga saat ini. VECO bekerja di Indonesia untuk melengkapi program pemerintah Republik Indonesia, didalam aspek pemberdayaan, khususnya untuk penguatan kapasitas petani kecil yang terorganisir dalam organisasi petani untuk menuju kehidupan yang lebih baik atau ‘better deal for farmer’.
Sebagai tindak lanjut Kerja Sama Kemendagri dan VECO Indonesia yang telah terjalin sejak Tahun 1998 dan pengembangan kerja sama luar Negeri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, maka Kemendagri dan VECO Indonesia sepakat untuk melakukan Perpanjangan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program selama 3 (tiga) tahun kedepan. Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program antara kedua belah pihak dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2017 di Gedung F Lt. 3 Kemendagri Jakarta Pusat. Dalam penandatangan MSP ini Kementerian Dalam Negeri diwakili Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri dan VECO Indonesia diwakili oleh Dominique Vanderhaeghen, Regional Director VECO Indonesia.
Tujuan dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini, adalah sebagai kerangka hukum bagi kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung program Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan program Peningkatan Kelembagaan Desa Melalui Pengembangan Sosial Ekonomi. Wilayah kerja sama meliputi wilayah Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. (W. Catlleya/KR - PRC).