blog image
Created by : admin - 2021-08-13 09:40:15

 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.

Pada tataran implementasi, berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, masih selalu terjadi keterlambatan dalam pemenuhan target pelaksanaan kegiatan dimaksud, terutama dalam hal Penetapan Perdes APBDes. Untuk memastikan bahwa pada pelaksan aan pada tahun anggaran 2022 dan seterusnya tidak lagi terjadi keterlambatan, maka beberapa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian dalam pemenuhan target isi dan waktu penyelesaiannyaadalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;

  2. Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;

  3. Mengawasi kinerja Pemerintah  Desa dalam menyusun  rancangan  RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;

  4. Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bula Agustus;

  5. Mengawasi  kinerja  Pemerintah  Desa  dalam  penyusunan  rancangan  akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;

  6. Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;

  7. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;

  8. Menyelenggarakan  Musyaawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan  Perdes  APBDes  yang  dilaksanakan  paling  lambat  akhir  bulan Oktober;

  9. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;

  10. Menyelenggarakan  Musyawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;

  11. Mengawasi   kinerja   Kepala   Desa   untuk   memastikan   Penetapan   dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.

 

Salah satu Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan  kepada  masyarakat  adalah  Perdes  tentang APBDes.  Untuk  itu,  maka menjadi  sangat  penting  dan  strategis  agar  fungsi  tersebut  dapat  dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya. Beberapa  rangkaian  kegiatan  yang  menjadi  fungsi  dan  tugas  BPD  agar  Perdes APBDes ini bisa ditetapkan tepat waktu adalah:  ?

  1. Memastikan  kinerja  Kepala  Desa  untuk  setiap  rancangan  Perdes  beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan  pembahasan  dalam Musyawarah  BPD sesuai  dengan  target waktu sebagaimana di atas;

  2. Dalam  kurun  waktu  10  (sepuluh)  hari  sejak  diterima  rancangan  Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD kepada Kepala Desa;

  3. Maksimum 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes, BPD harus sudah menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk mebahas dan menyepakatinya Bersama Kepala Desa;

  4. Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat perbaikan, maka Kepala  Desa  diberikan  batas  waktu  perbaikan  dan  kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk pembahasan lanjutan. Musyawrah BPD yang sifatnya  lanjutan  ini  tetap  harus  dapat dilaksanakan  dalam  target  waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;

  5. Dalam hal terjadi permasalahan dan atau perselisihan pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, agar meminta bantuan Camat atau pejabat yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi narasumber dalam Musyawarah BPD;

  6. Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, maka unsur Pimpinan BPD yang memimpin penyelenggaraan Musyawrah, Kepala Desa bisa menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat teknis;

  7. Camat   atas   nama   Bupati/Walikota   sekaligus   sebagai   Pembina   Teknis Pemerintahan  Desa  berkewajiban  dan  sekaligus  memilki tanggungjawab untuk memastikan setiap tahapan perenanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas BPD maupun Kepala Desa bisa terlaksana dengan baik dan memenuhi target waktu sesuai amanat undang-undang.

Hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi yang masih dipengaruhi pandemic seperti saat ini. Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  serta  mempelopori  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  berdasarkan  tata kelola pemerintahan yang baik. Selain  itu,  pembinaan  dan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  Camat  di  masing- masing wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

 

 

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan

Kontak Person/email : subditbpdmusdes@gmail.com