blog image
Created by : admin - 2022-02-27 13:07:42

Jakarta, (25/2)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) menggelar program Webinar SAPA DESA secara melalui platform zoom meeting dengan tema Sinergitas Kepala Desa dan BPD dalam Perencanaan Pembangunan di Desa, di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Jumat (25/2). 

Analis Kebijakan Ahli Madya M. Rahayuningsih membidangi Sub Direktorat (Subdit) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa (Musdes) mewakili Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa (KKD) Tb. Chaerul Dwi Sapta, membawakan materi dalam kesempatan tersebut. 

Direktur KKD Tb. Chaerul Dwi Sapta, dalam materi yang disampaikan M. Rahayuningsih menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD, dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

"Pembangunan desa sebagaimana dimaksud mencakup bidang pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggaraan pemerintahan desa pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak," ujar M. Rahayuningsih menyampaikan kepada peserta webinar. 

Selanjutnya, M. Rahayuningsih menegaskan bahwa untuk Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) harus melalui tahapan-tahapan berikut, pertama adalah kepala desa (Kades) menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, ke-dua yaitu penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan, ke-tiga adalah daftar usulan RKP desa sebagaimana dimaksud menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. Selanjutnya, ke-empat adalah Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Ke-lima, informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP desa sebagaimana dimaksud diterima oleh pemerintah desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Ke-enam, informasi sebagaimana dimaksud diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya. 

Menurut M. Rahayuningsih, ada beberapa titik kritis dalam Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), seperti perumusan Program Kerja Desa Miskin Data Kerawanan Desa (PKD-MDKD); penggiringan perencanaan desa hanya pada kegiatan infrastruktur; reduksi PPD sebatas dokumen administratif; apatisme warga dalam forum perencanaan sebagai akibat dari Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Desa hanya kepada Aparatur Desa sehingga masyarakat tidak paham peranannya dalam pembangunan desa); stagnasi edukasi sosial politik dalam pendampingan perencanaan desa; kegagalan BPD mengemban mandat demokrasi desa; serta desa cenderung nyaman tanpa ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perencanaan desa. 

"Sinergitas hanya akan dapat terwujud jika Kepala Desa dan BPD paham akan peran dan tanggung jawab keduanya dalam perencanaan pembangunan desa serta saling menghormati hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing pihak," tegasnya. 

Kegiatan webinar SAPA DESA ini dihadiri para peserta yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kades, lurah, sekretaris dan bendahara desa, BPD serta staf terkait dari beberapa wilayah di Indonesia.